KPU Kepahiang Tetapkan 247 Bacaleg jadi Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2024
Proses penetapan Bacaleg sebagai DCT di KPU Kepahiang..-NICKO/CE-
CURUPEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Menetapkan sebanyak 247 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024 di Kepahiang.
Adapun dari 250 Bacaleg yang terdaftar, sebanyak 3 Bacaleg sudah dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang. Lantaran 2 bacaleg tersebut diketahui mengundurkan diri, dan 1 nya lagi meninggal dunia.
Ketua KPU Kepahiang, Ikrok SPd mengatakan dengan ditetapkannya 247 Caleg sebagai DCT ini. Artinya sudah bisa dipastikan tidak akan ada penambahan lagi kedepannya.
BACA JUGA:
- Fokus Nyaleg, Anak Bupati Kepahiang Dikabarkan Mundur dari Jabatan Komisaris PT SMM
- Anggaran Pilkada 2024 di Kepahiang Sangat Minim, Ini Penjelasan KPU Terkait Hal Itu!
Dan setelah ditetapkan dalam DCT ini, bisa dipastikan juga tidak akan ada pergantian Caleg dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 20204 mendatang. Bahkan jika ada yang mengundurkan diri, itu tidak bisa digantikan lagi oleh Caleg lain. Sehingga tidak akan ada tindaklanjutnya lagi.
Namun jika Caleg yang bersangkutan meninggal dunia, Ketua umum Partai dari Caleg yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk mencoret daftar calonnya. Dan hal tersebut masih bisa ditindaklanjuti lagi oleh pihak KPU.
"Pengecualian untuk yang meninggal dunia dan terbukti memalsukan dokumen hingga inkrah. Itu akan kita tindaklanjuti melalui sejumlah tahapan yang ada," singkat Ikrok.
BACA JUGA:
- KPU Kepahiang Deklarasikan Tolak Tandatangani NPHD, Ini Penjelasannya
- KPU Kepahiang Segera Terima 571. 875 Surat Suara untuk Pemilu 2024
Sementara baru-baru ini KPU Kepahiang mendeklarasikan penolakan secara tegas untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang wajib ditandatangani paling lambat 10 November nanti.
Salah satu persoalannya yakni lantaran anggaran hibah Pemilu yang diberikan Pemkab Kepahiang kepada KPU dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan. Atau bisa dikatakan sangat minim.
Ketua KPU Kepahiang Ikrok SPd menjelaskan, setelah di rasionalisasi bersama Kesbangpol beberapa waktu lalu. Pihaknya sudah mengusulkan anggaran Pemilu Rp 23 miliar kepada Pemkab Kepahiang. Hanya saja nampaknya, usulan tersebut tidak diindahkan oleh Pemkab Kepahiang, dengan alasan keterbatasan anggaran yang ada.
Sumber: