Samsat Rilis 307 Randis Pemkab Nunggak Pajak

Samsat Rilis 307 Randis Pemkab Nunggak Pajak

DOK/CE Randis yang ada di parkiran Kantor Pemkab Rejang Lebong.--

CURUPEKSPRESS.COM - Kendaraan dinas (Randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, menunggak pembayaran pajak terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan 2022 lalu. Angka tersebut berdasarkan data rekapan per 31 Agustus 2023 lalu.

Diungkapkan Kepala UPTD Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong, Heppy Yunizar SSos MM melalui Kasi Penetapan, Sabirin Absah di Curup bahwa randis yang menunggak pembayaran pajak tersebut mulai dari roda dua (R2) dan roda empat (R4).

"Berdasarkan data yang terhimpun jumlah randis di lingkup Pemkab Rejang Lebong yang hingga kini masih menunggak pajak ada sebanyak 307 unit," ungkapnya.

Dipaparkannya, 307 itu terdiri dari kendaraan R2 sebanyak 258 unit dan kendaraan R4 sebanyak 49 unit.

BACA JUGA:

Lebih lanjut ia menerangkan, tunggakan Randis milik Pemkab Rejang Lebong tersebut nilainya mencapai Rp 161,4 juta dengan rincian R2 sebanyak 258 unit sebesar Rp 34,2 juta dan R4 sebanyak 49 unit sebesar Rp 127,1 juta.

"Total seluruh tunggakan dari kedua jenis randis itu Rp 161,1 juta," bebernya.

Adapun kendaraan dinas yang menunggak pajak ini, kata dia, untuk jenis jeep sebanyak enam unit, minibus 21 unit, kemudian microbus satu unit. Kendaraan jenis bus dua unit, kendaraan jenis pick up sebanyak 18 unit, truk tiga unit dan sepeda motor 262 unit.

"Jumlah randis yang menunggak pembayaran pajak ini jumlahnya sudah berkurang dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 600 unit dengan nilai tunggakan lebih dari Rp 1 miliar," jelasnya.

Menurut dia, jumlah randis yang menunggak pembayaran pajak ini, terus berkurang setelah mengikuti program pemutihan pajak dari Pemprov Bengkulu.

Yang mana hingga 31 Agustus 2023 kemarin sudah ada 201 unit randis yang mengikuti, terdiri dari R4 sebanyak 49 unit dan R2 sebanyak 152 unit, dengan nilai pajak yang dibayarkan sebesar Rp 122,2 juta.

"Karena memang program pemutihan pajak ini juga berlaku untuk randis, dan kini diperpanjang mulai 1 September hingga 30 November 2023 mendatang," tandasnya. 

 

BACA JUGA:

Sumber: