Kepsek dan Guru Tidak Masuk Sekolah Terancam Sanksi Kepegawaian

Kepsek dan Guru Tidak Masuk Sekolah Terancam Sanksi Kepegawaian

DOK/CE Tim Dikbud pantau kondisi sekolah.--

PENDIDIKAN,CURUPEKSPRESS.COM - Setelah mendapatkan adanya beberapa oknum guru di SDN 34 Rejang Lebong yang kurang disiplin dalam melaksanakan tugasnya dalam proses belajar mengajar. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Rezza Pakhlevi SH MM melalui Sekretaris Dikbud Rejang Lebong Hanapi SPd MM mengatakan bahwa kepala sekolah dan guru yang sudah selama 40 hari tersebut terancam mendapatkan sanksi kedisiplinan. 

BACA JUGA: 

"Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa  tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bahwa tidak ada alasan untuk guru tersebut tidak masuk sekolah, guru harus tahu bahwa seorang ASN mempunyai suatu aturan kedisiplinan yang mengikatnya, jangan mentang - mentang tidak ada jam. Sehingga tidak masuk sekolah. Ada atau tidaknya jam mengajar absensi tetap berjalan, dan kami harap kepala sekolah sebagai orang yang dituakan di sekolah jangan coba - coba mendiamkan permasalahan tersebut, karena mendiamkan sama seperti membiarkan terhadap ketidak disiplin guru, dan sanksinya akan lebih berat daripada guru yang melanggar," ujar Hanapi.

Hanapi SPd MM juga menanggapi permasalah oknum guru di SDN 34 Rejang Lebong yang seringkali tidak masuk tersebut, jikalau berdasarkan PP 94 jika ada oknum ASN yang tidak masuk tanpa alasan selama 28 hari kerja tanpa alasan dalam satu tahun. Maka dapat dilaksanakan pemberhentian dengan hormat.

BACA JUGA:

Akan tetapi dalam kasus yang dilakukan oleh oknum guru SDN 34 Rejang Lebong tersebut pihaknya sedang menunggu keputusan dari pihak BKPSDM terkait sanksinya.

"Yang pastinya kami sudah melaksanakan pembinaan terhadap oknum guru tersebut dan saat ini, terkait sanksi guru tersebut dan kepala sekolah yang membiarkannya kami tunggu keputusan BKPSDM apakah termasuk sanksi ringan, sedang, apa sanksi berat," pungkasnya.

Sumber: