Sst.. Ada Oknum Guru di Curup 40 Hari Tidak Masuk Sekolah, Dikbud Lakukan Sidak

Sst.. Ada Oknum Guru di Curup 40 Hari Tidak Masuk Sekolah, Dikbud Lakukan Sidak

Pihak Dikbud saaat melaksanakan Sidak ke sekolah.-aziz/ce-

CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Curup Selatan. Sidak yang digelar pada Kamis 2 November 2023 tersebut untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat Curup terkait salah seorang oknum guru di sekolah tersebut yang seringkali tidak masuk sekolah.

Bahkan oknum guru tersebut dilaporkan tidak aktif dalam mengajar selama 40 hari lamanya.

Kadis Dikbud Rejang Lebong Rezza Pakhlevi SH MM melalui Kepala Bidang PTK, Emilia S Sos MPd mengatakan bahwa setelah melaksanakan sidak disalah satu sekolah di Curup tersebut. Memang pihaknya mendapatkan jika memang oknum guru di sekolah tersebut sudah hampir 40 hari tidak masuk ke sekolah. Dengan alasan merawat orang tuanya yang sedang sakit.

BACA JUGA:

"Setelah kami tidak lanjuti, dan hari ini kami memantau secara langsung, guru tersebut sudah aktif kembali, alasan guru tersebut tidak masuk selama 40 hari, karena mengurus orang tuanya, akan tetapi saat ini orang tuanya sudah meninggal," ujar Emilia.

 

Dikatakan Emilia bahwa informasi tersebut diterima pihaknya dari pihak komite sekolah yang melaporkan kepada pihak BKPSDM dan sudah diproses. Dan saat ini pihaknya memantau perkembangan dari oknum guru tersebut yang sudah berjanji untuk aktif dalam mengajar.

 

"Atas tindakan guru tersebut yang sudah meninggalkan tugasnya selama 40 hari di sekolah ini maka bakal mendapatkan sanksi kepegawaian yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan apabila seorang ASN tidak masuk tanpa keterangan selama 28 hari akan mendapatkan sanksi secara administrasi," jelas Emilia.

BACA JUGA:

Sementara itu Emilia berharap dengan kejadian tersebut, seluruh guru-guru ASN mempunyai aturan yang ada di PP 94 mengenai kedisiplinan keaktifan, untuk itu harus melaksanakan tugasnya dengan baik. Dan kepada kepala sekolah agar tidak menutup nutupi hal tersebut, karena merupakan suatu pembiaran, maka sanksinya bakal lebih berat dari pada guru yang melaksanakannya. 

 

"Kami berharap kepada seluruh sekolah agar tidak melaksanakan tindakan serupa, dan kepada seluruh masyarakat agar selalu memantau kegiatan belajar mengajar di sekolah, misalkan terjadinya penyelewengan, ataupun gurunya kurang disiplin dalam mengajar maka silahkan laporkan kepada kami maka akan memperbaikinya," pungkasnya

Sumber: