Berikut Syarat dan Ketentuan Beasiswa S3 yang Ditawarkan Kemendikbud

 Berikut Syarat dan Ketentuan Beasiswa S3 yang Ditawarkan Kemendikbud

ilustrasi beasiswa kemendikbud-ist-

PENDIDIKAN, CURUPEKSPRESS.COM - Kabar gembira untuk seluruh jajaran program Pascasarjana (S2) untuk bisa melanjutkan pendidikan ke yang lebih tinggi. Pasalnya Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan penawaran untuk pendidikan S3.

Adapun Kemendikbudristek memberikan batuan pendidikan S3 hingga Rp.50 juta. Adapun penuntasan studi tersebut adalah beasiswa yang diperuntukan bagi mahasiswa bergelar yang telah selesai ujian proposal disertasi atau tengah menyelesaikan disertasi pada program doktor. Bantuan tersebut merupakan pembiayaan penelitian unggulan, ataupun prioritas pemerintah yang berkontribusi terhadap IPTEK secara nasional.

BACA JUGA:

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Beasiswa S3 Kemendikbudristek tersebut yakni :

- Wajib Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mahasiswa program doktoral yang telah lulus seminar proposal. 

- Dengan usia maksimal 48 tahun

- Memiliki IPK sampai semester akhir dengan minimal 3,25

- Masa studi diselesiakan paling lama semester 7 saat melakukan pendaftaran

- Telah dinyatakan lulus ujian proposal disertasi di perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi baik sekali. (Dilengkapi dengan status akreditasi di PDDikti atau BPPT Puslapdik)

- Mempunyai NIDN / NIDK dan bekerja pada instansi yang ada di bawah  Kemendikbu.

- Berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang sudah terakreditasi BAN-PT atau perguruan tinggi kedinasan dalam negeri

- Tidak mengambil jenjang program pendidikan yang sama, dengan yang sudah diselesaikan sebelumnya

- Tidak sedang mengajukan atau sedang menerima beasiswa lain.

Sumber: