BREAKINGNEWS, Mantan Direktur PDAM di Curup Ditahan Jaksa

BREAKINGNEWS, Mantan Direktur PDAM di Curup Ditahan Jaksa

Mantan Direktur PDAM Rejang Lebong saat digiring menuju mobil guna dibawa ke Lapas Perempuan. -Habibi/CE-

CURUPEKSPRESS.COM - Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Curup Kabupaten Rejang Lebong OR, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari). Penahanan mantan Direktur PDAM yang kini berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bukit Kaba ditahan Jaksa pada Kamis 9 November 2023 siang.

 

Ini setelah adanya pelimpahan tahap dua oleh Polres Rejang Lebong kepada Kejari Kabupaten Rejang Lebong. 

BACA JUGA:

"Hari ini kami menerima pelimpahan perkara Tipikor atas nama OR. Dia ini adalah Mantan Direktur Utama PDAM Rejang Lebong," ujar Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH. 

 

Dimana kata Kajari, bahwa perbuatan terdakwa OR ini melakukan perbuatan penyalahgunaan dana representasi direksi dan gaji bruto tiap bulannya. 

 

"Kasus ini terjadi pada tahun 2018-2019," sampainya. 

BACA JUGA:

Sementara itu, Kasi Pidsus, Albert SE SH AK menambahkan bahwa kasus tersebut terjadi dari bulan Maret 2018 sampai dengan Desember 2019. Disebutkan Kasi Pidsus, bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut kurang lebih Rp 454 Juta. 

 

"Modusnya, tersangka ini melakukan perbuatan dengan menguntungkan diri sendiri saat menjabat. Tersangka membuat memo untuk meningkatkan penghasilannya, dan kemudian dana representasi yang tidak ada dasarnya," pungkasnya.

BACA JUGA:

Sumber: