Ini Kata Komisi II DPRD Rejang Lebong Soal Kasus Korupsi Mantan Direktur PDAM

 Ini Kata Komisi II DPRD Rejang Lebong Soal Kasus Korupsi Mantan Direktur PDAM

M Ali ST--

CURUPEKSPRESS.COM - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong ikut menanggapi terkait kasus yang terjadi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kabupaten Rejang Lebong (Sekarang Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba). Wakil Ketua Komisi II M Ali ST MSI, yang juga politisi Gerindra, menyebutkan jika terjadinya kasus tersebut, hingga berujung pada penahanan Mantan Direktur PDAM, adanya struktur dan administrasi yang tidak berjalan.

Pasalnya jajaran diatas Direktur tersebut juga tidak berjalan, dengan kata lain meraka bisa dikatakan asal teken saja dari pengajuan yang dilakukan Direktur PDAM.

BACA JUGA:BREAKINGNEWS, Mantan Direktur PDAM di Curup Ditahan Jaksa

“Inikan sudah dirana kejaksaan, dari pantauan saya, itu terjadi karena tidak berjalannnya pengawasan dari yang diatas direktur atau apa istilahnya saat ini dewan pengawas, jangan sampai terjadi pada sesi direktur berikutnya,” sampainya. 

Adapun PDAM sendiri memang menjadi mitra dari Komisi II DPRD Rejang Lebong, dan kala itu PDAM sempat diberikan penyertaan modal, dengan seluruh ide yang visionernya. Namun sayangnya harus berakhir seperti ini, sehingga kedepan dirinya ingin PDAM yang juga sudah berganti baju tersebut benar - benar menerapkan aturan dan struktural yang ada, sehingga tidak berulang seperti ini.

“Jelas ini jadi pelajaran untuk direktur yang sekarang, apapun yang mereka kerjakan itu terpantau dan diawasi lebih ketat, karena sudah ada sampel,” ungkanya.

BACA JUGA:Begini Modus Korupsi Mantan Direktur PDAM di Curup Hingga Rugikan Rp 454 Juta

Serta pihaknya ingin PDAM juga jika akan melakukan hal - hal yang prisip silahkan berkoordinasi dengan pemerintah baik eksekutif ataupun legeslatif. Sehingga hal - hal yang akan bertentangan dengan hukum, tidak terjadi dan bisa diawasi oleh pemda. Terlebih untuk hal - hal yang bebenturan dengan hukum. 

“Pada intinya, kita ingin BUMD kita sehat, dengan manajemen yang sehat, sehingga bisa menjadi sumber PAD untuk kita Rejang Lebong,” terangnya. 

BACA JUGA: Gaji Mantan Direktur PDAM di Curup Rp 30 Juta, Selama 2 Tahun Rp 454 Juta

Adapun dari artikel sebelumnya Mantan Direktur PDAM di Curup dilakukan penahanan oleh Kejari Kabupaten Rejang Lebong dan penahanan terhadap yang bersangkutan dititipkan ke Lapas Khusus Perempuan di Kota Bengkulu. 

Modus korupsi yang menjerat Mantan Direktur PDAM di Curup ini, adalah memanfaatkan jabatannya sebagai Direktur PDAM saat itu guna melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri. 

BACA JUGA:Segera Disidang, Mantan Direktur PDAM Terancam 20 Tahun Penjara

Dimana tersangka membuat memo untuk meningkatkan penghasilannya sendiri, yang kemudian dengan dana representasi tidak ada dasarnya. Perbuatan itu diketahui dilakukan oleh Mantan Direktur PDAM di Curup, sejak bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Desember 2019. Dalam perjalanannya, ditotalkan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan dugaan korupsi tersebut senilai Rp 454 Juta. 

Sumber: