Begini Modus Korupsi Mantan Direktur PDAM di Curup Hingga Rugikan Rp 454 Juta

Begini Modus Korupsi Mantan Direktur PDAM di Curup Hingga Rugikan Rp 454 Juta

HABIBI/CE Mantan Direktur PDAM Rejang Lebong saat digiring menuju mobil guna dibawa ke Lapas Perempuan. --

CURUPEKSPRESS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Kamis 9 November 2023 melakukan pelimpahan tahap dua. Pelimpahan  ini terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan OR selaku Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kabupaten Rejang Lebong (sekarang Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong. 

 

Pasca dilimpahkan, saat itu juga OR selaku Mantan Direktur PDAM di Curup dilakukan penahanan oleh Kejari Kabupaten Rejang Lebong. Dan penahanan terhadap yang bersangkutan dititipkan ke Lapas Khusus Perempuan di Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:

Adapun modus korupsi yang menjerat Mantan Direktur PDAM di Curup ini, adalah memanfaatkan jabatannya sebagai Direktur PDAM saat itu guna melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri. Dimana tersangka membuat memo untuk meningkatkan penghasilannya sendiri, yang kemudian dengan dana representasi tidak ada dasarnya.

Perbuatan itu diketahui dilakukan oleh Mantan Direktur PDAM di Curup, sejak bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Desember 2019. Dalam perjalanannya, ditotalkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan dugaan korupsi tersebut senilai Rp 454 Juta. 

 

"Untuk tersangka ada 1, dan hari ini kita menerima pelimpahan tahap dua oleh Polres Rejang Lebong. Guna memudahkan persidangan, tersangka dititipkan di Lapas Khusus Perempuan di Bengkulu. Karena dalam waktu dekat, kasus ini akan kami limpahkan ke persidangan," ujar Kasi Pidsus Albert SE SH AK didampingi Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH dalam press releasenya di Ruang PTSP Kejari Kabupaten Rejang Lebong. 

BACA JUGA:

Untuk diketahui, sebelumnya kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya temuan dari penggunaan keuangan perusahaan tanpa disertai SK Bupati Rejang Lebong 2018-2019. Dimana OR selaku Direktur PDAM saat ini, menerima tunjanhan sekitar Rp 30 Juta setiap bulannya di luar dari gaji pokok.

Melihat hal tersebut dan dinilai tidak wajar, sehingga masyarakat melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum.

Sumber: