Awas! Begini Hukum Orang Suka Menunda Bayar Hutang, Padahal Ia Mampu

 Awas! Begini Hukum Orang Suka Menunda Bayar Hutang, Padahal Ia Mampu

-ist-

NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Hutang dalam pandangan Islam adalah suatu perbuatan yang harus dihindari, kecuali dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak.

Dalam Al-Quran, Allah Subhanahu wa taala berfirman sebagai berikut,

 

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ 

 

Artinya: "Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, dan janganlah kamu memberikan suap kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan cara yang tidak benar." (QS. Al-Baqarah ayat 188) 

 

Dalam hadist yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda:

Artinya : "Barangsiapa yang berhutang hendaklah ia segera melunasinya" (HR. Bukhari & Muslim) 

BACA JUGA:Apa Hukum Berwudhu Pakai Gayung? Buya Yahya Berikan Penjelasan

Dari ayat dan hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa hutang dalam Islam dilarang kecuali dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak.

Selain itu, hutang harus segera dilunasi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Namun faktanya, dalam kehidupan ini ada orang yang berutang dan membayar tepat waktu atau mudah saat ditagih.

Tapi ada juga orang yang berutang, ternyata ia jauh lebih galak saat ditagih. Bahkan yang lebih parahnya lagi, orang itu tidak mau membayar utang dan menghilang hingga sulit dihubungi atau ditagih utangnya. 

Sumber: