Meski Dibawah Umur, Pelaku Pembunuhan Pelajar SMK di Kepahiang Terancam 5 Tahun Penjara

Meski Dibawah Umur, Pelaku Pembunuhan Pelajar SMK di Kepahiang Terancam 5 Tahun Penjara

Iptu Doni Juniansyah SM--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - ZA (16) warga Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai, yang merupakan pelajar di salah satu SMK Kepahiang, terancam 5 tahun kurungan penjara. Ini setalah ZA diamankan Sat Reskrim Polres Kepahiang, karena diketahui melakukan pembunuhan terhadap teman dekatnya sendiri, yakni Prasetio pada Jum'at (1/12) dinihari.

 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Reskrim polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah SM menjelaskan, meski masih dibawah umur, pelaku disangkakan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

BACA JUGA:

"Memang kita tidak mengarahkan kasus ini pada Pasal 338, karena pelaku masih dibawah umur. Akan tetapi meski demikian, ancaman penjara yang diberikan juga sesuai dengan pasal yang kita tetapkan. Pelaku terancam penjara paling lama 5 tahun," ujar Kasat.

 

Diterangkan Kasat, untuk pelaku yang saat ini sudah diamankan pihaknya. Sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kepahiang Polda Bengkulu.

BACA JUGA:

"Pelaku yang sudah kita amankan, saat ini masih dalam pemeriksaan. Selain itu sejumlah barang bukti juga sudah kita amankan, seperti pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban," ungkap Kasat.

 

Sekedar mengulas, Jum'at (1/12) pagi warga Kepahiang dibuat heboh oleh pelajar SMK di Kepahiang yang ditemukan sudah tidak bernyawa lagi di kamar kosan di Desa Weskus Kepahiang.

BACA JUGA:

Diketahui, korban yang ditemukan dikamar kos tersebut bernama Prasetiyo, warga Kabupaten Empat Lawang yang bersekolah di SMK Weskus.

 

Korban ditemukan sudah tak bernyawa lagi dengan kondisi sejumlah luka tusukan di sekujur tubuh korban.

 

Usut punya usut, diduga korban dihabisi oleh teman dekatnya sendiri yakni ZA, warga Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai. Setelah diduga mereka terlibat cekcok dan perkelahian menggunakan sajam.

BACA JUGA:

Sementara itu diakui ZA saat dimintai keterangan, korban Prasetio dan dirinya merupakan sahabat dekat didalam maupun luar sekolah, karena keduanya kerap nongkrong bersama di kontrakan korban.

 

Adapun hal yang membuat dirinya tersinggung diakui ZA, dirinya tega menghabisi nyawa korban teman dekatnya itu lantaran tersinggung karena perkataan yang diucapkan korban. Karena diceritakannya, korban menginginkan berhubungan badan dengan ibunya. Sehingga dirinya emosi dan mengajak korban berkelahi.

Sumber: