Ratusan Warga di Desa Ini Kembali Ikuti Pilkades, Ada Apa?

Ratusan Warga di Desa Ini Kembali Ikuti Pilkades, Ada Apa?

Pelaksanaan Pilkades PAW.-IST/CE -

Disebutkannya, proses Pilkades PAW dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017, yang mengatur Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu apabila masa jabatan Kepala Desa yang berhenti tersebut tersisa lebih dari 1 (satu) Tahun.

"Anggaran Pilkades PAW ini, diambil dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun berjalan. Sejak pagi tadi proses Pilkades berjalan lancar, satu persatu DPT melakukan pencoblosan Pilkades PAW ini," singkatnya. 

Sumber: