KAMMI Curup “Stop Penyimpangan Sosial Masyarakat”, Pasca Kontes Waria Di Lebong
Kajian KAMMI Curup terkait “penyimpangan sosial masyarakat”- Ist-
“Minimal jika tidak diberikan panggung, maka meminimalisir perilaku tersebut ditiru oleh anak - anak,” jelasnya.
BACA JUGA:KAMMI Curup Ikut Aksi Bela Palestina Jilid III
BACA JUGA:PKH Banyak Terima Laporan Penyimpangan BPNT, Firdaus: Nyaris Setiap Kecamatan
Serta tidak ada kata tidak mungkin kalau acara kontes waria yang serupa terus diizinkan, dan terulang kembali, maka bencana seperti kisah zaman nabi Luth terjadi.
HR. Ahmad no. 3151, 5: 243, sahih sesuai syarat Bukhari jika:
“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki.
Ditembah dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pada 1 November 1997 bahwa segala perilaku waria yang menyimpang adalah haram.
BACA JUGA:Dari Mediasi Soal Penyimpangan Dana Covid, Aset Desa Lukem Ketahuan Sudah Dijual
BACA JUGA:Edukasi Pendamping, Minimalisir Penyimpangan Bansos
Akbar menuturkan KAMMI, dengan tegas mengatakan, jika pihaknya bukan tidak suka dengan kalangan waria, tetapi KAMMI tidak suka dengan perilaku dan kegiatan tersebut.
Dimana ada ketakutan nanti akan mendatangkan kemurkaan Allah, yang man murka Allah itu bukan sekelompok orang saja yang merasakan tetapi seluruh masyarakat akan merasakan.
Pihaknya berharap pada Pemda Lebong dan MUI Lebong menindaklanjuti kegiatan penyimpangan sosial masyarakat tersebut. “Saya yakin Pemda dan MUI Lebong sangat paham tentang aturan agama Islam dan UUD mengenai kegiatan penyimpangan sosial masyarakat tersebut,” terangnya.
Sumber: