Pelaku Penusukan Pemilik Wisata Kebun Bunga di Curup Dikenakan Pasal Ini...
Konferensi Pers Pelaku Penusukan Pemilik Kebun Bunga-Nicko/CE-
CURUPEKSPRESS.COM - Pelaku penusukan Pemilik Wisata Kebun Bunga D'Syandana 88 SA (41), dalam kasusnya dijerat dengan 3 pasal. Adapun 3 pasalnya tersebut yakni Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 351 KUHP Ayat (3).
Jika 3 pasal ini dikenakan kemungkinan pelaku sendiri akan terancam mendapatkan hukuman pidana mati.
Sebagaimana yang disampaikan pihak kepolisian, Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Denyfita Mochtar STr K.
BACA JUGA:Pengakuan Mengejutkan Tsk Penusukan Pemilik Taman Bunga di Curup, Ini Ceritanya Dihadapan Kapolres
BACA JUGA: Beredar Video Penusukan Pemilik Taman Bunga di Curup, Begini Kronologisnya!
Mengatakan, jika pelaku penusukan atau tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Hal ini berdasarkan tindak pidana dan pasal yang dilanggar yakni tindak pidana primair barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.
BACA JUGA:Cek Fakta Kasus Penusukan Pemilik Kebun Bunga di Curup, Ada Indikasi Soal Ini!
BACA JUGA:Pelaku Penusukan di Curup Menyerahkan Diri
Kemudian subsidair barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain lebih susbidair barang siapa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang mati.
"Dengan sejumlah pasal yang dikenakan tersebut, maka tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar dalam press rilis yang digelar di Selasar Polres Rejang Lebong, Rabu 5 Juni 2024.
Kasat Reskrim menyampaikan, dari pemeriksaan sejauh ini jika kasus penusukan yang dilakukan oleh SA kepada WD Pemilik Kebun Bunga, dipicu, karena tersangka tersinggung.
BACA JUGA:Prabowo Presiden, Harapan Baru untuk Bekas Kebun Bunga Ibu Tien Soeharto di Wilayah Ini
Sumber: