Apa Hukum dan Ketentuan Gadai dalam Islam? Awas Jangan Salah, Begini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya-ILUSTRASI/NET-
Menurut Buya Yahya, barang yang digadaikan tidak bisa langsung dimiliki oleh si pemberi utang, caranya adalah barang yang digadaikan dijual dengan harga normal, lalu diambil senilai nominal utang selebihnya dikembalikan kepada yang punya barang.
BACA JUGA:Bukan Pekerjaan, Ini 4 Amalan Ampuh Pendatang Rezeki Dalam Islam, Kata Ustaz Das'ad Latif
Buya Yahya juga menuturkan, kalau gadai itu ada dalam syariat Islam untuk tolong-menolong, sehingga Anda dapat meminjamkan uang kepada orang tidak dikenal sekalipun.
Bahkan gadai ini tidak mesti dilakukan dengan orang yang dikenal dan dipercaya, dengan pembohong sekalipun bisa memberi utang dengan adanya gadai.
Semisal orang tersebut bohong, harta yang digadaikan diangkat ke mahkamah, kemudian dijual dan yang memberi utang mendapatkan uangnya kembali senilai yang sudah di hutang kan, ujar Buya Yahya.
BACA JUGA:Ingin Karir Terus Meningkat, Amalkan Amalan Ini dengan Istiqomah, Kata Ustaz Adi Hidayat
BACA JUGA:Kata Nabi Nenek-nenek Tidak Akan Masuk Surga, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Buya Yahya mengakan, adapun cara menjual barang gadai yakni dijual secara normal bukan sistem lelang, dijual kepada yang mengerti harga sesuai harga pasar, usai dijual sisa uang penjualan barang dikembalikan kepada si pemilik barang atau yang berutang.
Dalam hal ini Buya Yahya menegaskan, agar umat muslim tidak terjerumus pada riba tersembunyi saat melakukan transaksi gadai ini.
Misalnya, tambah Buya Yahya, seseorang memiliki motor seharga Rp 7 juta, lalu karena butuh uang cepat maka motor itu digadaikan dengan nilai Rp 5 juta, si pemberi utang meminta kesepakatan jika tidak bisa membayar maka motor tersebut diserahkan kepadanya.
BACA JUGA:Kematian Itu Sangat Dekat, Sudah Siapkah Kita? Kata Ustaz Adi Hidayat
Sumber: