Apa Hukum dan Ketentuan Gadai dalam Islam? Awas Jangan Salah, Begini Penjelasan Buya Yahya

Apa Hukum dan Ketentuan Gadai dalam Islam? Awas Jangan Salah, Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya-ILUSTRASI/NET-

Dikarenakan posisinya terdesak, yang berutang lantas terpaksa mengiyakan kesepakatan itu. Hal ini sebaiknya jangan dilakukan, sebab ada unsur riba di dalamnya.

Karena sudah mengetahui harga barang lebih besar dari nominal uang yang dipinjamkan.

Ada pengecualian, misal sebelumnya tidak ada perjanjian, misal motor itu dijual dan laku Rp 7 juta, bayar utang Rp 5 juta, sisanya Rp 2 juta diberikan kepada si pemberi utang sebagai ucapan terima kasih sudah dibantu, hal ini sah dilakukan, terang Buya Yahya.

Yang perlu digarisbawahi, pemberian Rp 2 juta tidak atas perjanjian atau akad di awal transaksi.

BACA JUGA:Apa Hukum Membaca Al-Quran Lewat HP, Bolehkah? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

BACA JUGA:Mengapa Allah Memberikan Ujian dan Cobaan Kepada Kita, Ustaz Abdul Somad Menjawab

 

Bahkan Buya menambahkan sebaik-baik membayar utang ditambah namun di luar perjanjian.

Ulama pemilik LPD Al Bahjah itu memberikan contoh lain, misalnya seseorang meminjam uang sebagai modal usaha Rp 100 juta, lalu setelah sukses mengembalikan utang plus menghadiahi pemberi utang sebuah mobil.

Perlu diingat, tapi hadiah itu tidak boleh di perjanjian, hukumnya haram karena riba, tutur Buya Yahya.

Ini sebab utang piutang tidak dijadikan sarana untuk cekik-mencekik. Alasan riba dilarang dalam Islam adalah adanya kesempatan bagi orang jahat di balik kesempitan saudaranya, demikian Buya Yahya. 

Sumber: