Sri Mulyani Sebut Tunjangan PPPK Tertinggi Rp 3 Juta Dicairkan Bulan Juli Ini
Sri Mulyani Sebut Tunjangan PPPK Tertinggi Rp3 Juta Dicairkan Bulan Juli Ini-ILUSTRASI/NET-
NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, menyampaikan jika Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan mendapatkan tunjangan pada Juli 2024 ini.
Adapun tunjangan tersebut diberikan kepada P3K tersebut, setelah disahkannya PMK No 49 tahun 2023, yang menjadi dasar pembayaran, dan penetapan tunjangan PPPK tidak berdasarkan dengan golongan.
Sesuai yang tertuang dalam PMK No 49 tahun 2023, besaran tertinggi tunjangan dengan nominal tertinggi Rp3 juta, namun dengan syarat P3K yang bersangkutan telah mendapatkan tugas tambahan.
BACA JUGA:Begini Cara Ajukan Kerdit PPPK di Bank Bengkulu
BACA JUGA:Hore, PPPK Rejang Lebong Bisa Ajukan Kredit di Bank Bengkulu, Tanpa Agunan
Adapun P3K yang dimaksudkan oleh Menkeu sendiri yakni, P3K yang bekerja di lingkungan perguruan tinggi.
PMK no 49 tahun 2023 poin 11 sendiri berbunyi "Honorarium yang diberikan untuk pelaksanaan tugas tambahan/tugas khusus tertentu, penyelenggara kegiatan akademik dan kemahasiswaan serta penugasan lain dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi," untuk dosen maupun Staf Akademika.
BACA JUGA:Hore, Pemerintah Buka Lowongan 71.643 Formasi CPNS dan PPPK, Penempatan di IKN!
BACA JUGA:Kabar Baik! Usulan PPPK dan CPNS Rejang Lebong Disetujui Pusat, Jumlahnya Segini
Berikut ini nominal tunjangan yang akan diberikan kepada P3K Perguruan Tinggi :
Sumber: