Larangan Jual Rokok Eceran Diresmikan, Inilah Poin Penting dari PP Nomor 28 Tahun 2024
Larangan Jual Rokok Eceran Diresmikan-ILUSTRASI/NET-
Kemasan rokok harus mencantumkan peringatan kesehatan yang jelas dan mencolok, serta tidak boleh mengandung unsur promosi atau iklan yang dapat menarik minat konsumen, khususnya anak-anak dan remaja.
3. Penegakan Hukum
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan instansi terkait akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan ini.
Penjual yang melanggar akan dikenakan sanksi yang cukup berat, termasuk denda dan pencabutan izin usaha.
BACA JUGA:3 Obat Herbal Yang Konon Diyakini Ampuh Menghilangkan Candu Rokok
BACA JUGA:Ngeri! Inilah Organ Tubuh yang Paling Cepat Rusak Akibat Merokok
4. Edukasi dan Sosialisasi
Pemerintah akan gencar melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya rokok serta pentingnya mengikuti aturan baru ini.
Kampanye anti-rokok akan ditingkatkan di berbagai media, termasuk media sosial, untuk menjangkau masyarakat luas.
5. Pengawasan dan Evaluasi
Pemerintah akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.
Evaluasi dan penyesuaian kebijakan akan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan feedback dari masyarakat.
Sumber: