PMD Dorong Desa Segera Lunasi Pajak

PMD Dorong Desa Segera Lunasi Pajak

Penyusunan berkas usulan ADD di Kantor Dinas PMD Rejang Lebong.-ILUSTRASI/CURUPEKSPRESS-

"Termasuk juga untuk pembayaran operasional kantor desa dan kades," ujar Musdalifa.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, masih terdapat kurang lebih sebanyak 77 desa lagi di Kabupaten Rejang Lebong yang belum mencairkan ADD tahap kedua.

"Per 15 November kemarin, 77 desa tersebut diantaranya 67 desa belum masukan berkas pengajuan ke Dinas PMD, dan 10 desa on proses di PMD," katanya.

Desa-desa yang sama sekali belum mengajukan berkas usulan ADD nya ke Dinas PMD, ia menyebutkan, posisi sekarang beberapa diantaranya masih proses di tingkat kecamatan.

BACA JUGA: Soal Pembentukan BUMDesma, DPMD Diminta Data Ulang Desa Eks PNPM. Kenapa?

BACA JUGA:Soal Bilik Suara, PMD Rejang Lebong Tegaskan Jangan Ada Pungli di Tahapan Pilkades

Sementara itu, desa yang berkas pengajuannya sudah masuk ke BPKD Rejang Lebong saat ini ada 45 desa.

Adapun besaran ADD tahap dua ini, Musdalifa menambahkan, sebesar 25 persen yang di dalamnya salah satunya untuk pembayaran gaji kades dan perangkat desa bulan Oktober, November dan Desember 2024. 

Sumber: