Bahaya Mengendarai Motor Tanpa Lampu di Malam Hari

Bahaya Mengendarai Motor Tanpa Lampu di Malam Hari

Bahaya Mengendarai Motor Tanpa Lampu di Malam Hari-ILUSTRASI/NET-

 

3. Melanggar Hukum

Mengendarai motor tanpa lampu melanggar aturan lalu lintas di Indonesia.

Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan kendaraan bermotor menyalakan lampu utama saat malam hari.

Pelanggaran ini dapat dikenakan denda atau sanksi lainnya.

BACA JUGA:Tips Jual Motor Bekas Agar Cepat Laku dan Mendapat Harga Terbaik

BACA JUGA:Rekomendasi Motor Matic untuk Badan Besar yang Nyaman dan Stylish

 

4. Menyebabkan Ketidaknyamanan untuk Pengguna Jalan Lain

Pengendara motor tanpa lampu sering membuat pengguna jalan lain merasa terganggu.

Mereka harus lebih waspada karena keberadaan motor tanpa lampu sulit diprediksi, terutama saat berpindah jalur atau berbelok.

 

5. Mengurangi Reaksi Pengemudi Lain

Lampu motor berfungsi sebagai sinyal keberadaan pengendara, sehingga pengemudi lain dapat memperkirakan jarak dan kecepatan motor tersebut.

Tanpa lampu, reaksi pengemudi lain menjadi lambat, yang bisa berujung pada kecelakaan.

Sumber: