Pencairan Tamsil PPPK Guru Masih Diusulkan

 Pencairan Tamsil PPPK Guru Masih Diusulkan

Aktifitas di ruang PTK Disdikbud Rejang Lebong.-NICKO/CE-

Pertama guru ASN yang bersangkutan di daerah yang berada di bawah naungan pembinaan kementerian.

Kedua, aktif mengajar di satuan pendidikan tertentu, dan tercatat di Dapodik. Yang ketiga belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik).

Lalu yang keempat guru ASN yang bersangkutan mini mal kualifikasi pendidik S-1 atau D-IV. Selanjutnya yang kelima, guru ASN memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

BACA JUGA:Cara Cek Pegawai Non ASN di BKN Sebelum Daftar PPPK 2024

BACA JUGA:Cara Cek Formasi PPPK 2024

 

Dan yang keenam guru ASN telah melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan.

Yang ke tujuh dan terakhir, guru ASN telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang, serta terdaftar aktif pada Dapodik.

"Meski menunggu tahun depan, kami ingatkan persyaratan dan berkas untuk pencairannya nanti bisa disiapkan dari jauh hari," tutupnya

 

Sumber: