Tidak Lulus PPPK 2024, Honorer Otomatis Diangkat jadi ASN Paruh Waktu, Ini Aturannya!

Tidak Lulus PPPK 2024, Honorer Otomatis Diangkat jadi ASN Paruh Waktu, Ini Aturannya!

PPPK 204--

Pegawai dengan status ini tidak diwajibkan bekerja penuh waktu, sehingga memungkinkan mereka untuk bekerja di luar statusnya sebagai ASN.

Jam kerja PPPK paruh waktu diatur berdasarkan kesepakatan antara pegawai dan instansi terkait. Hal ini berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu yang memiliki jadwal kerja tetap dan penuh.

BACA JUGA:Atasi Kekurangan Guru, Kuota 385 Guru PPPK Harus Terserap Maksimal

BACA JUGA:Ratusan PPPK Guru Berpeluang Terima Tamsil Dobel

 

- Perbedaan Gaji dan Kewajiban Kerja

Gaji PPPK paruh waktu lebih kecil dibandingkan PPPK penuh waktu.

Namun, pegawai dengan status ini tidak diwajibkan hadir di kantor selama jam kerja penuh.

Besaran gaji disesuaikan dengan tugas, bidang, dan wewenang masing-masing.

Status PPPK paruh waktu menggantikan posisi tenaga honorer yang sebelumnya mengisi kebutuhan ASN.

Dengan adanya mekanisme status PPPK, pemerintah berupaya memberikan peluang baru bagi tenaga honorer untuk tetap berkontribusi meskipun dalam kapasitas paruh waktu.

Sumber: