Perkembangan Aktivitas Aset Kripto di Indonesia, Pengawasan Resmi Beralih ke OJK

Perkembangan Aktivitas Aset Kripto di Indonesia, Pengawasan Resmi Beralih ke OJK

Aktivitas Aset Kripto di Indonesia Pengawasan Resmi Beralih ke OJK--

Salah satunya adalah POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur soal perdagangan aset kripto, yang mulai berlaku dari 10 Januari ini. Selain itu, ada juga SE OJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang perdagangan inovasi teknologi di sektor aset kripto.

Hasan juga menambahkan kalau OJK sudah menyiapkan berbagai hal, mulai dari koordinasi dengan Bappebti hingga penyusunan panduan teknis dan pembentukan tim transisi. Semua ini untuk memastikan kalau proses alih tugas bisa berjalan lancar.

BACA JUGA:Cara Aman Memulai Investasi Kripto Tanpa Takut Rugi

BACA JUGA:5 Hal Penting yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Membeli Kripto

 

Tentu aja, perkembangan pasar kripto di Indonesia juga nggak bisa dianggap remeh. Per November 2024, total investor kripto udah tembus 22,11 juta orang! Nilai transaksi kripto juga melonjak, mencapai Rp81,41 triliun, atau naik 68% dibandingkan bulan sebelumnya.

Kenaikan ini salah satunya dipicu oleh tren bullish dan optimisme yang tinggi di kalangan investor. Sepanjang tahun 2024, transaksi kripto di Indonesia tercatat mencapai Rp556,53 triliun, naik 376% dibandingkan tahun lalu!

Sumber: