851 Aset Kripto Legal di Indonesia, Ini Daftarnya!
Kripto--
Sebagai tindak lanjut, beberapa platform exchange mulai melakukan delisting terhadap aset kripto yang tidak masuk dalam daftar resmi Bappebti. Platform seperti Pintu dan Indodax, misalnya, telah mengumumkan penghentian perdagangan sejumlah token mulai 13 Januari 2025.
BACA JUGA:Tokocrypto Siap Hadapi Pertumbuhan Pesat Industri Kripto di 2025
BACA JUGA:Cara Aman Memulai Investasi Kripto Tanpa Takut Rugi
Pintu akan menghapus 15 aset, termasuk 1000SATS, CATS, Magic Square, hingga ZkLend. Sementara itu, Indodax akan mendelisting aset seperti ZRO, ZIG, DOGEGOV, hingga RETARDIO. Langkah ini menunjukkan komitmen exchange lokal untuk mematuhi peraturan dan menjaga perlindungan pengguna.
Dengan regulasi ini, pasar kripto Indonesia diharapkan menjadi lebih aman dan teratur, memberikan peluang besar bagi para investor untuk bermain di pasar yang lebih transparan dan terpercaya. Jadi, sudah siap trading dengan aset kripto yang legal?
Sumber: