Tamsil PPPK Guru Diperkirakan Cair Bulan April

Tamsil PPPK Guru Diperkirakan Cair Bulan April

Staf PTK Disdikbud Rejang Lebong saat menunjukkan data PPPK yang menerima tamsil.-NICKO/CE-

CURUPEKSPRESS.COM -  Ratusan PPPK guru yang non sertifikasi di Rejang Lebong nampaknya harus lebih bersabar. Pencairan tambahan penghasilan (tamsil) mereka diketahui baru akan cair pada bulan April tahun 2025 mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong Drs Noprianto MM melalui Kabid PTK Emliah SSos MPd.

"Pendataan telah selesai, dan seluruh berkas persyaratan para guru PPPK non sertifikasi sudah kita terima secara lengkap. Jadi tinggal membuat pengusulan ke bupati, sebelum nantinya dibawa ke rekon yang akan dilaksanakan di dinas pusat," ujarnya.

BACA JUGA: Pemkab RL Bentuk Tim Pelantikan Kepala Daerah

BACA JUGA:Gaji PPPK Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya di Februari 2025 untuk Golongan I hingga XVII

 

Berdasarkan data yang terhimpun oleh pihaknya, ada sebanyak 428 PPPK guru non sertifikasi yang akan menerima tamsil tersebut. Sebanyak 137 orang merupakan PPPK guru di tahun 2023, dan 291 PPPK guru merupakan PPPK tahun 2024.

"Kita harapkan para guru PPPK tersebut dapat bersabar untuk pencairan tamsil. Saat ini kita masih proses lebih lanjut untuk pengusulannya," singkatnya.

Untuk diketahui, pada alokasi Desember 2024, lalu Tamsil diberikan terlebih dahulu kepada 165 guru PNS dengan total anggaran Rp 82,5 juta untuk 2 triwulan. Total per triwulannya adalah Rp 41,25 juta. Sehingga jika ditotalkan 2 triwulan, seluruhnya berjumlah Rp 82,5 juta. 

BACA JUGA:Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Lulus PPPK? Begini Kata Sekda

BACA JUGA: Kapolres : Jangan Ada Pungli Soal Penempatan PPPK di RL

 

Adapun persyaratan yang harus dilampirkan untuk pengajuan tamsil tersebut, yang pertama guru ASN yang bersangkutan di daerah yang berada di bawah naungan pembinaan kementerian. Kedua, aktif mengajar di satuan pendidikan tertentu, dan tercatat di Dapodik. Yang ketiga belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik).

Lalu yang keempat guru ASN yang bersangkutan mini mal kualifikasi pendidik S-1 atau D-IV. Selanjutnya yang kelima, guru ASN memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dan yang keenam guru ASN telah melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan. Yang ke tujuh dan terakhir, guru ASN telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang, serta terdaftar aktif pada Dapodik. 

Sumber: