Berubah Per 1 Juli 2025, Begini Aturan Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Terbaru
![Berubah Per 1 Juli 2025, Begini Aturan Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Terbaru](https://curupekspress.disway.id/upload/909f91817231e90ebc58335cb28d00a5.jpg)
BPJS Kesehatan -Sumber: Screenshot Youtube-
CURUPEKSPRESS.COM - Menteri kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kabar terkait perkembangan implementasi layanan KRIS. Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan mengganti sistem pembagiankelas 1,2 dan 3 di BPJS Kesehatan. Diketahui bahwa sistem ini akan dihapus pada bulan Juli 2025 akan datang.
"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun," kata Budi dikutip Rabu (29/1/2025).
Terkait dengan tarif, ia menjelaskan bahwa tarif yang kemungkinan diterapkan dalam sistem BPJS KRIS ini tidak akan berubah dari sebelumnya. "BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun," kata Budi dikutip Rabu (29/1/2025).
BACA JUGA:Kelas 1,2, dan 3 Akan Dihapus, Ini Nominal Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025!
BACA JUGA:Validasi Data Iuran JKN, Pemkab RL Samakan Persepsi dengan BPJS Kesehatan
Sebagaimana kita ketahui, pemerintah resmi akan mengubab sistem kelas BPJS 1,2 dan 3 yang selama ini berlaku. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan BPJS KRIS, yakni sebuah sistem yang dimana semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang sama.
Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 lalu yang merupakan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sistem KRIS ini akan diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025.
Lantas bagaimana iuran saat ini per 29 Januari 2025?
Besaran iuran pada saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar lebih lanjut. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.
Aturan ini terkait dengan iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya. Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Curup Pastikan JKN Tanpa Diskriminasi
BACA JUGA:Ratusan Siswa SLB Diusulkan jadi Anggota BPJS Kesehatan
Sumber: