Ini Alasan PPDB Resmi Ganti Nama Jadi SPMB

Alasan PPDB Resmi Ganti Nama Jadi SPMB--
BACA JUGA:Soal Ini, Dinas Pendidikan di Rejang Lebong Anjurkan Perpanjangan PPDB
BACA JUGA:Jangan Main - Main Soal Pungli PPDB, Gusti Maria: Kita Tindak Tegas
3. Memperkuat Kejelasan Proses
Menggunakan nama SPMB juga memberikan kejelasan tentang proses yang akan dijalani siswa dan orang tua, baik itu seleksi berkas, tes tertulis, maupun wawancara. Hal ini memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai rangkaian tahapan yang harus dilalui oleh peserta didik, serta meningkatkan transparansi dalam penilaian dan penerimaan.
4. Penyelarasan dengan Sistem Penerimaan di Perguruan Tinggi
SPMB sebenarnya sudah lebih dulu digunakan di dunia pendidikan tinggi, terutama dalam penerimaan mahasiswa baru di berbagai universitas. Dengan mengganti nama PPDB menjadi SPMB, diharapkan ada penyelarasan antara sistem penerimaan siswa di tingkat dasar dan menengah dengan sistem yang digunakan di perguruan tinggi. Ini dapat memperlancar proses transisi pendidikan dari jenjang sekolah menengah ke jenjang pendidikan tinggi.
BACA JUGA:Ini Sistem PPDB SD dan SMP di Rejang Lebong, Dimulai Hari Ini
BACA JUGA:DPRD Rejang Lebong Minta Masyarakat Awasi Bersama PPDB SMA, Sudah Banyak Keluhan
5. Mengurangi Kesalahpahaman dan Kecurangan
PPDB seringkali menimbulkan kesalahpahaman atau bahkan potensi kecurangan dalam sistem penerimaan, seperti kasus jual beli kursi atau intervensi tertentu. Dengan mengganti nama menjadi SPMB, diharapkan dapat mempertegas bahwa seleksi dilakukan secara objektif dan mengurangi potensi ketidakadilan dalam proses penerimaan siswa baru. Nama baru ini juga menjadi simbol dari sistem yang lebih adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
6. Penyederhanaan Proses Administrasi
SPMB juga memungkinkan adanya penyederhanaan dalam proses administrasi dan birokrasi. Dengan adanya sistem yang lebih terintegrasi dan standar operasional yang lebih jelas, proses penerimaan siswa dapat menjadi lebih mudah dipahami oleh semua pihak yang terlibat, baik itu peserta didik, orang tua, maupun pihak sekolah dan pemerintah daerah.
BACA JUGA:DPRD Warning Soal PPDB SD dan SMP di Rejang Lebong
Sumber: