Juknis DD Masih Disusun, Desa Harap Bersabar

Juknis DD Masih Disusun, Desa Harap Bersabar

Suradi Ripai --

Diharapkan juga dengan adanya juknis ini, pemdes dapat lebih mudah dalam mengimplementasikan program-program pembangunan yang bersumber dari Dana Desa, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, terdapat 8 program prioritas yang wajib dijalankan oleh desa sebagaimana yang diatur dalam Permendes yang diantaranya, sebut dia, desa diwajibkan menggunakan DD untuk penanganan kemiskinan ekstrem pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT) guna membantu masyarakat miskin paling tinggi 15 persen.

BACA JUGA:PMD : 122 Desa Sudah Cairan DD/ADD

BACA JUGA:PMD : Hari Ini Terakhir Pengajuan ADD, Sisa 7 Desa Lagi

 

Lalu penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, penyediaan layanan dasar kesehatan termasuk upaya pencegahan stunting, desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen DD untuk mendukung program ketahanan pangan melalui pengembangan pertanian, peternakan, atau perikanan lokal.

"Selanjutnya desa didorong untuk mengoptimalkan pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi berbasis digital, pembangunan berbasis padat karya tunai, baru setelah itu DD diperuntukan program sektor prioritas lokal lainnya," pungkasnya. 

Sumber: