Juknis DD Masih Disusun, Desa Harap Bersabar

Suradi Ripai --
CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan, terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2025, saat ini masih dalam tahap penyusunan petunjuk teknis (juknis). Juknis tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang masih dalam proses penyelesaian.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi, ketika dihubungi wartawan di Curup, pada Selasa 4 Januari 2025. "Untuk Dana Desa saat ini masih dalam tahap penyusunan juknis yang nantinya akan dituangkan dalam SK. SK tersebut masih dalam proses," ucapnya.
BACA JUGA: DPMD Ajak Pemdes Kerjasama dengan Media Terverifikasi di P2KTD, CE Kembali Jalin MoU 3 Desa
BACA JUGA:DPMD : Desa jangan Asal Kerjasama dengan Media
Penyusunan juknis ini, kata dia, bertujuan untuk memberikan panduan yang lebih jelas bagi pemerintah desa dalam mengelola dan memanfaatkan DD sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan adanya juknis tersebut, diharapkan penggunaan anggaran dapat lebih efektif, transparan, serta tepat sasaran dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
BACA JUGA:Perbup DD Rejang Lebong Ditarget Rampung Januari, PMD : Februari Sudah Bisa Ajukan
"Ini menjadi acuan bagi pemdes selain berlandaskan Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang DD," ujar dia.
Meskipun masih dalam tahap penyusunan, Dinas PMD Rejang Lebong memastikan bahwa proses ini dilakukan dengan cermat agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya di lapangan.
"Kami berupaya agar juknis ini segera selesai sehingga dapat segera disosialisasikan kepada pemdes. Untuk itu pemdes diharapkan sedikit bersabar," tambah Suradi.
BACA JUGA:DPMD Ingatkan Pemdes Gunakan DD Sesuai Aturan
Sumber: