Anti Ribet! Berikut Cara Memperpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Hanya dengan Hp

Anti Ribet! Berikut Cara Memperpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Hanya dengan Hp

Aplikasi Digital Korlantas POLRI-Disway,id-

CURUPEKSPRESS.COM - SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian untuk sebuah bukti legal dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap 5 tahun orang memiliki SIM harus melakukan perpanjangan SIM, nah tahukah kamu jika memperpanjan SIM mati tanpa bikin baru bisa dilakukan dengan hp.

Cara memperpanjang SIM mati tanpa bikin baru hanya dengan hp harus dilakukan secara tepat waktu. Nah jika kamu sedang sibuk dan tidak sempat untuk memperpanjang SIM secara offline, berikut ini adalah cara memperpanjang SIM mati tanpa bikin baru hanya dengan hp yang bisa kamu terapkan.

BACA JUGA:Pelayanan Kembali di Buka, Ini Syarat Penerbitan dan Perpanjang SIM di Polres Kepahiang

BACA JUGA:Pengurusan SIM Bisa Online

 

1. Hal pertama yang harus kamu lakukan dalam memperpanjang SIM mati tanpa bikin baru hanya dengan hp adalah dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di hp anda. Selanjutnya kamu bisa mengklik menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.

2. Setelah itu, langkah selanjutnya dalam memperpanjang SIM mati tanpa bikin baru hanya dengan hp adalah dengan mengikuti seluruh petunjuk pengisian data yang diminta dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM. Setelah itu SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang sudah kamu unduh.

BACA JUGA:Polres Berlakukan Lintasan S, Ujian SIM Baru

BACA JUGA:Pelayanan Kembali di Buka, Ini Syarat Penerbitan dan Perpanjang SIM di Polres Kepahiang

 

3. Selanjutnya jika data dan dokumen yang kamu kirimkan untuk memperpanjang SIM tanpa bikin baru hanya dengan hp sudah lengkap dan benar makan SIM akan segera dicetak. Setelah itu, SIM sudah siap dikirim kerumah mu atau siap diambil mandiri di SATPAS.  

 

Itulah cara memperpanjang SIM mati tanpa bikin baru hanya dengan hp, sekian semoga membantu!

Sumber: