2 Pejabat Pemkab RL Masuki Masa Purna Bakti

Yusran Fauzi--
CURUPEKSPRESS.COM - Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong resmi memasuki masa purna bakti pada awal tahun 2025. Kedua pejabat tersebut antara lain Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Ahmad Rifai dan Staf Ahli Bupati, Zulkarnain.
Kasatpol PP Ahmad Rifai telah mengakhiri masa tugasnya pada Januari 2025, sementara Staf Ahli Bupati Zulkarnain dijadwalkan pensiun pada 1 Maret 2025 mendatang. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST.
BACA JUGA: Pemkab RL Bentuk Tim Pelantikan Kepala Daerah
BACA JUGA:Safari Ramadhan 1447 H, Pemkab Rejang Lebong Bersama Kepala Daerah Baru
"Di awal tahun ini ada 2 pejabat eselon II yang memasuki masa purna bakti alias pensiun, yaitu Pak Ahmad Rifai Kasatpol PP dan Pak Zulkarnain yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati," ucapnya.
Atas pengabdian mereka selama bertugas, kata Sekda, Pemkab Rejang Lebong mengucapkan selamat serta menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi yang telah diberikan selama menjabat di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
"Kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan kontribusi yang telah diberikan selama ini untuk kemajuan daerah," jelas Sekda.
BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Pemkab RL Siapkan 2 Lokasi Pasar Takjil
BACA JUGA:Validasi Data Iuran JKN, Pemkab RL Samakan Persepsi dengan BPJS Kesehatan
Dengan memasuki masa purna bakti, diharapkan kedua pejabat ini tetap dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah meskipun tidak lagi bertugas secara struktural di pemerintahan.
Selain itu, Sekda juga mengajak seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif bekerja untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan publik. Menurutnya, dedikasi dan profesionalisme ASN sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Kami berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan optimal serta semakin meningkat di masa mendatang," demikian Sekda.
Sumber: