Kamu Harus Tahu! Ini Daftar Pasal Kontroversial RUU TNI yang Baru Disahkan DPR RI

Kamu Harus Tahu! Ini Daftar Pasal Kontroversial RUU TNI yang Baru Disahkan DPR RI

Pengesahan RUU TNI-Disway,id-

Pada Pasal 53 tentang usia pensiunan TNI, RUU TNI ini mengubah batas usia pensiunan prajurit TNI. Setelah melakukan revisi RUU TNI ini pasal 53 ayat (3) UU TNI itu mencatat usia pensiun tamtama dan Bintara paling tinggi adalah 55 tahun sedangkan untuk perwira sampai pada pangkat kolonel adalah 58 tahun, kemudian untuk perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun perwira tinggi bintang 3 62 tahun dan perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun.

 

Itulah daftar Pasal kontroversial RUU TNI yang baru disahkan DPR RI, sekian semoga bermanfaat!

Sumber: