Kamu Harus Tahu! Ini Daftar Pasal Kontroversial RUU TNI yang Baru Disahkan DPR RI

Pengesahan RUU TNI-Disway,id-
CURUPEKSPRESS.COM - RUU TNI atau revisi UU TNI telah resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI saat rapat paripurna di Jakarta kamis 20 Maret 2025. Rapat ini dipimpin langsung oleh ketua DPR RI Puan Maharani beserta wakil ketua DPR RI yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir dan Saan Mustopa yang saat ini tengah dikecam banyak masyarakat.
Kecaman dari masyarakat ini bukan tanpa alasan, beberapa masyarakat Indonesia sepakat untuk menolak pengesahan RUU TNI ini karena didalamnya ada daftar pasal yang dianggap kontroversial. RUU TNI yang disahkan ini berisi beberapa pasal kontroversial yang dikhawatirkan akan mengembalikan zaman orde baru, nah berikut ini adalah daftar pasal kontroversial RUU TNI yang baru disahkan DPR RI yang harus kamu ketahui.
BACA JUGA:Resmi Disahkan! Ini Poin-Poin RUU TNI yang Banyak Dikecam Netizen Indonesia
BACA JUGA:Sahroni Minta Tembak Mati untuk Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung, Jika Terbukti TNI-Polri
1. Pasal 7 Tentang Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang
Pada Pasal 7 RUU TNI, terdapat 2 tugas baru untuk TNI dalam beroperasi selain perang yang membuat masyarakat bingung kenapa ini harus dilakukan. 2 tambahan tugas TNI pada operasi militer selain perang yakni membantu dalam menyelamatkan dan melindungi warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri serta membantu upaya menanggulangi ancaman siber.
2. Pasal 47 Tentang TNI yang Bisa Mengisi Kementerian dan Lembaga
Pada Pasal 47 RUU TNI terdapat 4 penambahan posisi pada jabatan publik yang diisi TNI aktif dari yang sebelumnya 10 menjadi 14. RUU TNI ini menambahkan 4 posisi kementerian dan lembaga yang diantaranya adalah BNPP, Badan penanggulangan terorisme, badan penanggulangan bencana, badan keamanan laut dan kejaksaan Republik Indonesia.
BACA JUGA:12 Selongsong Peluru Ditemukan di TKP Kasus 3 Polisi Lampung yang Ditembak Oknum TNI
3. Pasal 53 Tentang Usia Pensiunan TNI
Sumber: