Cara Mengaktifkan Kembali NPWP yang Diblokir Kantor Pajak Melalui KPP, Klik Disini!

kartu NPWP-Disway,id-
CURUPEKSPRESS.COM - NPWP atau nomor pokok wajib pajak adalah sebuah identitas resmi setiap orang atau badan yang sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai wajib pajak. NPWP ini bisa saja diganti statusnya menjadi non-efektif atau NE atau bahkan diblokir oleh DJP atau direktorat jenderal pajak karena biasanya ada masalah atau karena pengguna tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak aktif.
Tetapi meskipun NPWP sudah diblokir oleh kantor pajak kita masih bisa mengaktifkan kembali NPWP jika anda memiliki keperluan sehingga perlu menjalankan kembali kewajiban perpajakan. Nah untuk mengaktifkan NPWP kembali, berikut ini adalah cara mengaktifkan kembali NPWP yang diblokir kantor pajak melalui KPP yang bisa kamu terapkan.
BACA JUGA:Viral Kabar Janda dan Duda Akan Dikenakan Pajak 16%, Cek Faktanya Disini!
BACA JUGA:Cek Disini! Berikut Kriteria Pekerja Bergaji di Bawah RP10 Juta yang Dibebaskan Pajak
1. Langkah pertama yang bisa kamu lakukan untuk mengaktifkan kembali NPWP yang diblokir kantor pajak melalui KPP adalah dengan mengunduh dan mengisi formulir permohonan mengaktifkan kembali wajib pajak non efektif melalui website. Kamu bisa melakukan ini di rumah melalui perangkat laptop maupun handphone dan membuka situs resmi www.pajak.go.id.
2. Jika sudah kamu bisa menulis nama lengkap beserta nomor NPWP yang lama, pastikan tidak ada kesalahan penulisan karena hal ini bisa membuat adanya kesalahan jika kamu menuliskan nomor yang salah. Selanjutnya kamu bisa menandatangani formulir lalu lampirkan fotokopi KTP dan fotocopy kartu NPWP yang lama.
BACA JUGA:Kenapa Barang Impor Kena Pajak? Ini Penjelasan Simpelnya!
BACA JUGA: Target Pendapatan Pajak di Rejang Lebong Segini, Nilainya Ratusan Miliar
3. Langkah terakhir adalah mengajukan permohonan secara langsung ke kantor pelayanan pajak yang terdaftar dengan membawa dokumen yang sudah disiapkan tadi. Pastikan dokumen yang kamu bawa sudah lengkap dan tidak ada kesalahan agar permohonan dapat diproses dengan cepat.
Itulah cara mengaktifkan kembali NPWP yang diblokir kartu pajak melalui KPP, sekian semoga bermanfaat!
Sumber: