Kamu Harus Tahu! Ini 2 Kategori PNS yang Tidak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2025

Kamu Harus Tahu! Ini 2 Kategori PNS yang Tidak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2025

PNS-sumber : sc youtube-

CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Indonesia telah kembali menetapkan kebijakan tentang pemberian  gaji ke-13 untuk PNS. Penetapan kebijakan ini berhubungan dengan gaji ke-13 tahun 2025 yang berkaitan dengan kategori PNS yang dinyatakan tidak mendapatkan gaji ke-13 karena alasan tertentu.

Nah ternyata ada loh beberapa kategori PNS yang tidak menerima gaji ke-13 tahun 2025 ini karena penetapan kebijakan itu. Jika kamu adalah seorang PNS, kamu sebaiknya mengetahui siapa saja yang masuk ke kategori tersebut, untuk mengetahui itu berikut ini 2 kategori PNS yang tidak menerima gaji ke-13 tahun 2025 yang harus kamu ketahui.

BACA JUGA:Catat! Ini Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan yang Akan Diterima CPNS Tahun 2024 Setelah Diangkat Pemerintah

BACA JUGA:4 Komponen Utama Gaji ke-13 Tahun 2025 untuk Pensiunan PNS, Cek Disini!

 

Kategori PNS yang tidak menerima gaji ke-13 tahun 2025 yang pertama adalah PNS yang sedang melakukan libur atau sedang ada diposisi dimana PNS tersebut berada di luar tanggungan negara Indonesia. Ketika seorang PNS sedang melakukan cuti keluar negeri atau sedang berada di luar tanggungan negara, maka PNS tersebut tidak mendapatkan atau menerima gaji ke-13 tahun 2025 yang akan cair sebentar lagi.

Setelah itu kategori PNS yang tidak menerima gaji ke-13 tahun 2025 yang selanjutnya adalah PNS yang sedang ditugaskan pada luar instansi pemerintah meskipun kamu berada di dalam negeri. Ketika seorang PNS sedang ditugaskan ditugaskan pada luar instansi pemerintah di dalam ataupun diluar negeri, mereka tidak mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah karena kategori PNS ini akan mendapatkan gaji dari instansi tempat penugasan PNS tersebut bertugas.

BACA JUGA:Catat! Ini Besaran Gaji PNS Golongan I Sampai III Setelah Kenaikan Gaji PNS 16% Tahun 2025

BACA JUGA:Besaran 3 Tunjangan Pensiunan PNS yang Akan Cair Bersamaan dengan Gaji Pokok pada 1 April 2025, Klik Disini!

 

Nah perlu anda ketahui jika aturan kategori PNS yang tidak menerima gaji ke-13 tahun 2025 ini sudah sama seperti ketentuan yang tertuang pada PP Nomor 14 Tahun 2024. Tetapi meskipun begitu, anda juga harus tetap memantau informasi terbaru karena peraturan ini bisa saja terjadi karena mungkin akan disesuai kan dengan regulasi yang baru pada tahun 2025.

 

Itulah 2 kategori PNS yang tidak menerima gaji ke-13 tahun 2025, sekian semoga bermanfaat!

Sumber: