Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Catat Tanggalnya di Daerah Anda

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Catat Tanggalnya di Daerah Anda--
Selain pemutihan, masyarakat yang ingin memperpanjang STNK tetap harus memenuhi syarat administrasi yang berlaku dalam proses Pajak Kendaraan. Persyaratan untuk perpanjangan STNK dibagi berdasarkan jenis perpanjangan, yaitu tahunan dan lima tahunan. Pemerintah menghimbau agar setiap pemilik kendaraan memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengurus Pajak Kendaraan.
Syarat Perpanjangan STNK untuk Pajak Kendaraan Tahunan:
- Membawa STNK asli dan fotokopinya.
- Menyediakan BPKB asli serta salinannya.
- Melampirkan KTP asli sesuai nama pada kendaraan dan salinannya.
- Menyertakan surat kuasa apabila diurus oleh pihak lain.
BACA JUGA:2.480 Kendaraan di RL Manfaatkan Pemutihan Pajak
BACA JUGA:Dalam Dua Pekan 321 Unit Kendaraan Ikuti Program Pemutihan Pajak
Syarat Perpanjangan STNK untuk Pajak Kendaraan Lima Tahunan:
- Membawa STNK dan BPKB asli beserta salinannya.
- Menyediakan KTP asli pemilik kendaraan serta fotokopinya.
- Menyerahkan surat kuasa jika proses diwakilkan.
- Membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik.
- STNK dan pelat nomor kendaraan akan diganti dengan yang baru.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban Pajak Kendaraan akan meningkat. Program ini memberikan kemudahan besar dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan. Masyarakat dihimbau untuk segera mendatangi kantor Samsat di wilayah masing-masing sebelum 30 Juni 2025.
Sumber: