Kejati Lampung Bongkar Korupsi Proyek Tol Rp1,25 Triliun! 2 Pejabat Waskita Resmi Ditahan

Kejati Lampung Bongkar Korupsi Proyek Tol Rp1,25 Triliun! 2 Pejabat Waskita Resmi Ditahan--
CURUPEKSPRESS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya Tbk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pembangunan jalan tol ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp66 miliar.
Dua orang yang jadi tersangka adalah Juanta Ginting selaku Kepala Divisi Keuangan, dan Widodo yang bertugas sebagai bagian kasir. Saat ini keduanya sudah ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan pada Senin malam, 21 April 2025, oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung.
BACA JUGA:Terbongkar! Kepala Desa di Tulungagung Ditahan karena Korupsi Dana Desa
BACA JUGA:Mencengangkan! Dugaan Korupsi Pertamina Nyaris Rp1.000 Triliun, Kejagung Diminta Bertindak
Menurut Armen Wijaya, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap puluhan saksi. “Kami sudah memeriksa sedikitnya 47 orang saksi dan menemukan adanya indikasi kuat praktik curang dalam proyek tol ini,” kata Armen. Penyelidikan khususnya fokus di segmen STA 100+200 sampai STA 112+200.
Proyek tol ini sendiri punya nilai kontrak total Rp1,25 triliun dan dikerjakan antara tahun 2017 hingga 2019 dengan pendanaan dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Armen menjelaskan bahwa ada banyak kejanggalan dalam pengelolaan dana proyek ini, sehingga timbul dugaan kuat terjadinya korupsi.
Modus yang dipakai cukup klasik: membuat laporan keuangan palsu dan faktur fiktif seolah-olah proyeknya benar-benar berjalan. “Mereka juga pakai nama vendor palsu untuk memanipulasi laporan keuangan,” jelas Armen.
BACA JUGA:Korupsi di Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun, Siapa yang Bertanggung Jawab?
BACA JUGA:Pemda Wajib Tahu, KPK Teken Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026
Pihak Kejati menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berjalan dan kemungkinan akan ada tersangka baru. “Tergantung hasil penyidikan nanti, bisa jadi ada tersangka lain. Insya Allah, kita ikuti terus perkembangannya,” ujar Armen di hadapan wartawan. Ada dugaan kuat bahwa masih ada pihak lain yang terlibat dalam skandal ini.
Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejati Lampung juga menyita uang tunai sebesar Rp20 miliar. Uang ini diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan dana proyek tol tersebut. Penyitaan ini jadi salah satu bukti awal bahwa korupsi dilakukan secara terencana oleh orang-orang di dalam perusahaan.
Sumber: