Korupsi di Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (kanan), Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (tengah), Direktur Utama PT Pertamina International Shiping Yoki Firnandi (kiri)..--
CURUPEKSPRESS.COM - Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam penyelewengan impor minyak mentah dan produk kilang.
Jumlah kerugian negara akibat kasus ini tidak main-main diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun hanya dalam satu tahun terakhir. Angka ini berpotensi terus bertambah seiring dengan penyelidikan yang kini merentang dari tahun 2018 hingga 2023.
BACA JUGA:Heboh! Pertamax Diduga Dioplos, Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka
BACA JUGA:Sambut Nataru, Pertamina Tambah Pasokan Gas LPG ke Rejang Lebong
Dari hasil penyelidikan, terungkap beberapa praktik yang diduga menjadi modus dalam kasus ini. Beberapa di antaranya adalah:
Pengoplosan Pertalite dengan Pertamax
Para pelaku diduga mencampurkan bahan bakar dengan kualitas berbeda guna memperoleh keuntungan lebih besar. Praktik ini tak hanya merugikan negara tetapi juga berisiko menurunkan kualitas BBM yang digunakan masyarakat.
Impor Minyak Mentah dengan Harga Tinggi
Padahal, Pertamina sebenarnya dapat memperoleh minyak mentah dari dalam negeri dengan harga lebih murah. Namun, impor tetap dilakukan melalui pihak perantara dengan harga yang lebih tinggi. Langkah ini memunculkan dugaan adanya permainan harga yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
BACA JUGA:Daftar Harga BBM Pertamina Provinsi Bengkulu Hari Ini 11 November 2024
BACA JUGA:Kenapa Kode QR Pertamina Tidak Bisa Digunakan? Ini Penyebab dan Solusinya
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, yang terdiri dari empat pejabat tinggi Pertamina serta tiga pimpinan perusahaan swasta. Untuk menyusun skema mereka berperan masing-masing guna mengatur kebijakan impor maupun manipulasi distribusi BBM di dalam negeri.
Sumber: