Mengupas Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun di Era Nadiem Makarim

Mengupas Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun di Era Nadiem Makarim

Mengupas Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun di Era Nadiem Makarim-screenshot dari akun TikTok @mediasuaragong-

CURUPEKSPRESS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi laptop senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di era Menteri Nadiem Makarim.

Keajaksawanan Agung atau Kejagung tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai R9,9 triliun di Kementerian, dan Kebudayaan atau Kemendikbud periode 2019-2023. kepala pusat penerangan hukum atau kapus penkum Kejagung, Harley Siregar membeberkan modus yang digunakan para terduga pelaku agar proyek ini dapat terealisasi.

BACA JUGA:Soal Dugaan Korupsi di Dinas Satpol PP, Bupati Fikri Mengaku Prihatin

BACA JUGA:Dana Desa Dikorupsi, Mantan Kades Nikmati Uang Rakyat untuk Kepentingan Pribadi

 

Harley menuturkan ada pemufakatan jahat berbagai pihak dengan membuat kajian terkait pengadaan laptop di sektor pendidikan. dia mengatakan pihak-pihak tersebut mengarahkan agar tim teknis menggunakan laptop berbasis operatong system atau OS Chromebook. hal ini diungkapkan Harley kepada awak media di kantor kejak Agung Jakarta pada 26 Mei Harley mengungkapkan padahal laptop jenis tersebut tidak dibutuhkan pada saat ini.

Pasalnya pada tahun 2019 penggunaan laptop CRbook sudah terbukti tidak efektif lantaran persebaran jaringan internal di Indonesia belum merata. ia lantas merinci terkait nominal korupsi yang mencapai Rp9,9 triliun tersebut dimana sebesar 3,58 triliun di satuan pendidikan Kemendikbud. sementara sekitar Rp 6,99 triliun melalui dana operasi khusus atau DAK.

BACA JUGA: Kejati Lampung Bongkar Korupsi Proyek Tol Rp1,25 Triliun! 2 Pejabat Waskita Resmi Ditahan

BACA JUGA:Terbongkar! Kepala Desa di Tulungagung Ditahan karena Korupsi Dana Desa

 

Harley menuturkan pada Rabu, 21 Mei lalu penyidik kejakung telah naik ke penyidikan dan sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. dia mengungkapkan ada dua lokasi yang sudah digeledah terkait kasus mega korupsi ini, yaitu di apartemen Kuningan di PL serta apartemen Ciputra waktu. Harley menuturkan apartemen yang di geledah itu adalah milik dari pegawai Kemendikbud.

Namun dia masih enggan untuk membeberkan indentitas dari pegawai tersebut, penyelidik kata herry sudah menyerita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik setelah melakukan penggeledahan tersebut. ketika ditanya apakah keja Agung juga menyelidiki terkait dugaan korupsi di Kemendikbud soal pemberian kuota internet di masa pandemi Covid-19 heli menuturkan masih akan melakukan pengecekkan soal nomen kreatur program tersebut.

 

*) penulis merupakan peserta magang di Curup Ekspress Online

Sumber: