Banyak yang Keliru, Ini Perbedaan Pemecahan dan Pemisahan Sertipikat Tanah

ILUSTRASI/NET--
CURUPEKSPRESS.COM - Masih banyak masyarakat yang keliru menyamakan proses pemecahan bidang tanah dengan pemisahan sertipikat tanah. Padahal keduanya memiliki prosedur dan konsekuensi hukum yang berbeda, sebagaimana diingatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Berdasarkan informasi yang dihimpun curupekspress.disway.id dari instagram resmi ATR/BPN di @kementerian.atrbpn pada Senin, 16 Juni 2025, berikut penjelasannya.
1. Pemecahan Sertipikat
Pemecahan atau sering disebut "pecah sertipikat" dilakukan ketika satu bidang tanah yang sudah terdaftar ingin diubah menjadi beberapa bidang baru. Setiap bidang baru akan memiliki sertipikat sendiri-sendiri, sedangkan sertipikat induk secara otomatis dinyatakan tidak berlaku atau nonaktif.
Proses ini kerap ditempuh pemilik lahan besar yang hendak membagi tanah untuk keperluan warisan, penjualan per kavling, atau pengembangan perumahan.
BACA JUGA:Cek Kesesuaian Lahan Sebelum Bangun Rumah Lewat GISTARU, Biar Tidak Salah Zona!
BACA JUGA:Urus Tanah di ATR/BPN Jadi Lebih Mudah, Online Maupun Offline!
Berbeda dengan pemecahan, pemisahan sertipikat hanya memisahkan sebagian lahan dari satu bidang tanah. Sertipikat baru terbit untuk bagian yang dipisahkan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dan aktif, hanya luasnya saja yang berkurang.
3. Syarat dan Layanan Digital
ATR/BPN menegaskan bahwa syarat administrasi kedua proses tersebut dapat diakses melalui website ATR/BPN, atau bisa juga melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, pemohon disarankan mendatangi Kantor Pertanahan terdekat untuk konsultasi detail.
Sumber: