Ada Dugaan Kesahalan Perencanaan

Ada Dugaan Kesahalan Perencanaan

KEPAHIANG, CE – Untuk memastikan kondisi bangunan Puskesmas Cugung Lalang di Kecamatan Merigi yang diisukan terjadi pengerusakan aset, Senin (13/3) kemarin, Anggota DPRD Kepahiang Edwar Damai SIp MM langsung meninjau lokasi bangunan Puskesmas yang sudah menelan dana sekitar Rp 1,2 miliar. “Kita mendengar ada informasi pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan prosedur. Makanya saya langsung ingin melihat kondisi Puskemas ini secara langsung," sampai Edwar Samsi.

Ia juga menjelaskan bahwa pembangunan gedung Puskesmas Cugung Lalang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN Tahun Anggaran 2016 tersebut bernilai sekitar Rp 1,2 miliar diperuntukkan khusus untuk pembangunan gedung. Namun, walaupun telah memiliki gedung baru, gedung lama yang dinilai masih layak digunakan dan tidak mengalami

kerusakan tidak boleh dibongkar sembarangan. “Kita lihat kondisi bangunan Puskemas ini sudah dibangun baru. Sesuai peraturan bahwa bangunan yang masih layak dan bisa digunakan harus tetap dipertahankan dan digunakan. Jika dibongkar tanpa ada koordinasi dan sesuatu hal yang pasti itu tidak dibenarkan,” jelas Edwar. Sementara itu salah seorang pegawai Puskesmas Cugung Lalang, Neneng mengatakan bahwa tidak adanya pembongkaran yang dimaksud. Hal ini juga dibuktikan dengan masih berdirinya bangunan lama yang terletak di belakang

bangunan baru Puskesmas. “Bangunan yang lama kami gunakan untuk gudang penyimpanan obat, alat-alat kesehatan, dan lain-lain. Sedangkan sisa material saat pembongkaran gedung yang dibangun baru ini telah diserahkan seluruh prosedurnya kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang,” jelas Neneng. Terpisah Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Kejari Arief Wirawan SH MH mengatakan bahwa setelah melihat kondisi bangunan Puskemas Cugung Lalang yang sudah dibangun, sebenarnya menyalahi peraturan. Namun sejauh ini akan dipelajari.

"Sebenarnya kalau kita lihat kondisi bangunan yang dibangun itu menyalahi aturan terlebih dari perencanaannya. Tetapi kita masih akan pelajari berkaitan dengan pengerusakan aset," ujar Arief. Ia menambahkan kalau dilihat dari kondisi bangunan Puskemas Cugung Lalang itu harus sesuai aturan. Apalagi berkaitan dengan penghapusan atau pemusnahan aset. "Perlu diketahui sesuai kriteria yang tertuang dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dimana kriteria aset yang akan dimusnahkan ada 4 yakni tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dipindah tangankan, dan ada sesuatu hal sesuai perundang-undangan," jelas Arief. Terkait kondisi bangunan Puskemas Cugung lalang yang dilakukan penghancuran pada bangunan lama, Arief menegaskan akan memanggil pihak terkait. "Nanti kita akan panggil pihak terkait yakni Dinas Kesehatan dan pihak yang bertanggungjawab terhadap aset Puskesmas tersebut," demikian Arief. (CE3)

Sumber:

Ada Dugaan Kesahalan Perencanaan

Terkini

Terpopuler

Pilihan