PPK Terpilih Dilantik 2 Januari
CURUP, CE - Jika tidak ada halangan, pelantikan 2 anggota panitia pemilih kecamatan (PPK) tambahan pasca putusan mahkamah konstitusi (MK), akan dilaksanakan pada 2 Januari mendatang.
Adapun nama-nama PPK terpilih berdasarkan berita acara nomor 206/PP.05.1-BA/1702/KPU-Kab/XI/2018 tanggal 28 November 2018 tentang penetapan peringkat hasil wawancara calon anggota PPK, diantaranya Mardi Cipto dam Nobat Fazari ST Kecamatan Curup, Govinda Haickal Utama dan Istiqomah SPd Kecamatan Curup Tengah, Nurmala Ginting dan Eka Evianti Kecamatan Curup Selatan, Shofya Mislaini dan Tomi Andi Nario Kecamatan Curup Utara, Amarwan dan Adesi Keme Suko Kecamatan Curup Timur, Ropal Astiawan dan Denny Hariyani Kecamatan Bermani Ulu, Cecep Hidayah dan Ayu Astuti Kecamatan Bermani Ulu Raya, M Al Mustopa Thohirin dan Repi Hendriko Satria Kecamatan Selupu Rejang.
Selanjutnya Herdian Septiadi dan Apriliadi Wulandari Kecamatan Sindang Kelingi, Jon Junaidi dan Suprihadi Kecamatan Sindang Dataran, Muhamadiyah dan Aida Kecamatan Binduriang, Abdur Rasyid dan Yuswardi Kecamatan Padang Ulak Tanding. Kemudian Rusli Arpan dan Soneta Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Burhan Fauzi dan Ardi Fhatoni Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Engles dan Vinorian Kecamatan Kota Padang. Sedangkan untuk nama yang berada di peringkat 3 dan seterusnya dijadikan sebagai cadangan pergantian antar waktu anggota PPK.
"Pelantikan anggota PPK terpilih direncanakan pada tanggal 2 Januari 2019 serentak seluruh Indonesia," ujar Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Drs Restu S Wibowo berdasarkan pengumuman KPU Kabupaten RL nomor 549/PP.01-Pu/1702/KPU-Kab/XI/2018 tentang penetapan peringkat calon anggota PPK dalam penambahan anggota PPK pasca putusan mahkamah konstitusi se Kabupaten Rejang Lebong. (CE5)
Sumber: