Sidang Perdana Pembunuhan Satu Keluarga, Tanpa Penasehat Hukum, Namun Dibantu Negara
CURUP, CE - Senin (6/5) siang Pengadilan Negeri Curup menggelar sidang perdana Kasus Pembunuhan Tauke Pisang di Kelurahan Talang Ulu. Dimana, sidang perdana yang dijadwalkan pada Senin (29/5) lalu sempat dibatalkan dengan alasan terdakwa dan JPU tidak ada karena JPU ada kegiatan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Namun, sidang perdana kasus pembunuhan tersebut tanpa penasehat hukum. Hal ini disampaikan Riswan selaku juru bicara Pengadilan Negeri Curup.
"Terdakwa Jumhari Muslim alias ari yang kejadiannya di Kelurahan Talang ulu yang digelar hari ini (kemarin, red). Kita susun agendanya seminggu 2 kali hari Senin dan Rabu. Rabu itu Esefsi dari penasehat hukum pendakwa. Untuk esefsi ini kita belum tau apakah dari esefsi ada atau tidak. Esefsi dikabulkan apa tidak kita belum tahu. Penasehat hukum itu kan memang belum ada. Menurut Pasal 56 KUHP perkara yang diatas 5 tahun wajib didampingi oleh penasehat hukum. Hari ini dia belum bisa tunjuk, namun dia juga tidak keberatan untuk dibacakan terdakwaan terlebih dahulu. Dan nanti bisa disampaikan dan dilampirkan ke penasehat hukum. Sehingga, nanti tim penasehat hukumnya yang menentukan sikap apakah ada esefsi, keberatan atau tidak," ujarnya kepada CE, Senin (6/5).
Lebih lanjut, Riswan menyampaikan Sidang Pembunuhan tersebut dengan hakim ketua Syarip, SH., MH, dengan anggota Riswan Herafiansyah, SH., MH dan Hendri Sumardi, SH MH. Serta, terdakwa tersebut juga didampingi oleh Penasehat Hukum yang diberikan dari Negara.
"Dan Penasehat hukumnya ditunjuk oleh negara dengan cuma-cuma, penasehat hukumnya bukan SKK, bukan surat kuasa. Tapi, karena dia tidak mampu dan wajib didampingi makanya pemerintah yang mengeluarkan. Dan penasehatnya dari tim LBH Bakti Unib Cabang Curup," jelasnya.
Sementara itu, disampaikan Nurdianti SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong."Sidang perdana pembunuhan satu keluarga di kelurahan Talang Ulu. Hari ini cuman pembaca dakwaan. Untuk sidang selanjutnya sudah di agendakan kemungkinan hari rabu nanti. Karena ini tadi penasehat hukumnya belum ada, kemungkinan diserahkan dulu dakwaan dari kami dan diteliti dulu oleh penasehat hukum," sampainya.
Selain itu, Nurdianti menambahkan dari penyidik pihaknya juga menambahkan beberapa pasal untuk kasus pembunuhan tersebut. Serta, ditambahkannya ancaman kasus pembunuhan bisa dihukum mati.
"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 340, Pasal 351, Undang-undang Perlindungan Anak sama dengan Pasal pencurian dengan pemberatan. Dari penyidik ada tambahan pasal yakni pasal 339, sama pasal perlindungan anak karena juga melibatkan korban anak-anak. Untuk ancaman dari 340 bisa 20 tahun, bisa seumur hidup, bisapun hukuman mati," pungkasnya. (CW2)
Sumber: