Kejari Tetapkan Dua Tersangka, Kasus Pembangunan Pasar Rakyat

Kejari Tetapkan Dua Tersangka, Kasus Pembangunan Pasar Rakyat

CE ONLINE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menetapkan 2 (dua) orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan kontruksi fisik Pasar Rakyat yang berlokasi di Pelabuhan Talang Leak. Kegiatan tersebut Dinas Disperindagkop-UKM tahun anggaran 2018, senilai Rp 5,4 Miliar. Dua tersangka tersebut terdiri dari SY dan RF. SY adalah mantan Kepala Disperindagkop-UKM. Sedangkan RF merupakan Kontraktor PT. Awoh Ing Karya, yang mengerjakan fisik pekerjaan pada saat itu.
Hal ini diakui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong Fadil Regan SH MH melalui Kasi Intel Imam Hidayat bahwa, terkait dengan dugaan tersebut pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak Juni lalu terhadap dua tersangka tersebut. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan meminta keterangan beberapa saksi, statusnya dinaikkan menjadi dik (penyidikan). Tidak butuh waktu lama untuk pihak Kejari menuntaskan pekerjaan tersebut, kurang lebih 3 bulan dari sejak dikeluarkannya sprint lid, pihaknya menetapkan SY dan RF menjadi tersangka pada 7 September sepekan yang lalu.
"Kedua tersangka kita tetapkan sebagai tersangka sejak 7 September lalu, tapi mereka belum kita tahan karena kita masih melakukan pemberkasan, dan untuk langkah berikutnya kita menunggu instruksi pimpinan kita," ungkapnya.
Dirinya mengatakan bahwa, terkait berapa nilai kerugian negara (KN), berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ditemukan ada indikasi KN sebesar Rp 393 juta dari fisik pekerjaan yang mereka kerjakan.
"Ditemukan ada indikasi KN sebesar Rp 393 juta. Sejauh ini baru 2 orang, KPA dan kontraktornya, Kita masih terus melakukan pengembangan jika ada kemungkinan tersangka lain," tandasnya. (CE4)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: