Begal Ngaku Satgas Covid-19, Tsk Sudah Dibekuk Polda
CE ONLINE - Tersangka kasus begal yang bermodus sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian Polda Bengkulu. Kawanan Begal ini berhasil dibekuk Timsus Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu atas kasus pencurian dengan kekerasaan (curas).
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Teddy Suhendyawan mengatakan, dalam aksinya mereka menyasar para remaja yang tidak menggunakan masker saat berkendara. Yakni dengan mengaku sebagai satgas covid yang sedang melaksanakan operasi yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan covid-19.
"Jadi modusnya mereka mengaku anggota polisi dan juga anggota Satgas Covid-19 yang melakukan razia masker. Setelah berhasil memberhentikan korban, tersangka ini dengan menggunakan senjata api langsung menodongkan kearah korban sembari memaksa korban menyerahkan sepeda motor dan juga barang berharga lainnya," sampainya.
Teddy mengatakan komplotan ini beraksi menggunakan mobil, di TKP kawasan eks STQ dan Jalan Bencoolen, Kota Bengkulu. Dimana tercatat ada sebanyak 15 orang yang sudah menjadi korban.
"Ada 15 orang yang sudah menjadi korban, sasarannya dilihat yang lemah. Adapun modus mereka memanfaatkan kondisi wabah covid saat ini, dengan mengaku sebagai anggota polisi dan satgas Covid-19," ujarnya.
Ada 4 orang yang beraksi dalam menjalankan aksi begal tersebut. Dimana baru 2 orang yang berhasil diamankan oleh Polisi yakni FA dan FB yang ditangkap di Kabupaten Seluma, sedangkan 2 orang lainnya masih buron karena melarikan diri ke Jakarta.
"2 orang yang kabur ke Jakarta sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain empat tersangka ada dua tersangka lainnya yang masih buron, kami juga berhasil membekuk seorang wanita berinisial RD yang menjadi penadah hasil kejahatan tersangka yang juga masih memilki hubungan keluarga," ungkap Teddy.
Dari hasil kejahatan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan dalam aksi. Kemudian handphone, satu senpi rakitan, satu air soft gun, dua pisau. Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dan undangan-undangan darurat kepemilikan senpi rakitan dan senjata tajam. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>
-
-