Pengusulan Pelantikan Gubernur dan Wagub Terpilih, Banmus Provinsi Tentukan Jadwal Paripurna

Pengusulan Pelantikan Gubernur dan Wagub Terpilih, Banmus Provinsi Tentukan Jadwal Paripurna

CE ONLINE - Jika tidak ada halangan, Senin (22/2) hari ini DPRD Provinsi Bengkulu melalui Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Provinsi akan membahas jadwal pelaksanaan paripurna. Dengan agenda untuk mengesahkan sekaligus mengusulkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu ke Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Diketahui bahwa paripurna tersebut harus segera dilakukan setelah menerima berita acara dan Surat Keputusan (SK) rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih, hasil penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 lalu dari KPU Provinsi sebelumnya.
"DPRD Provinsi melalui Badan Musyawarah (Banmus) akan segera menjadwalkan pada Senin besok (hari ini, red) dan setelah itu baru menggelar rapat paripurna pengesahaan dan pengusulan proses pelantikan Gubernur dan Wagub Bengkulu terpilih kepada Presiden melalui Mendagri," sampai Ketua DPRD Provinsi, Ihsan Fajri.

Ihsan menyebutkan, sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya, pihak legislatif paling lambat selama 5 hari sudah memproses berita acara dan keputusan yang sebelumnya sudah disampaikan KPU Provinsi.

Artinya, jika dihitung pada Rabu mendatang pihak legislatif sudah dapat menggelar rapat paripurna.
"InsyaAllah, secepatnya kita akan menggelar rapat paripurna pengesahaan sekaligus menindak lanjuti pengusulan pelantikan kepada Presiden melalui Mendagri," ujarnya.

Setelah proses pengusulan disampaikan, tentu proses selanjutnya sudah berada di Kementrian Dalam Negeri yang menentukan waktu pelantikan Gubernur dan Wagub Bengkulu terpilih. Hanya saja dari informasi yang diperoleh, pelantikan Gubernur dan Wagub akan dilaksanakan pada Maret 2021 mendatang.
"Kabarnya bulan Maret pelantikannya. Apakah diserentakan dengan Gubernur dan Wagub dari daerah lain, kita juga belum tahu. Tapi jika serentak, dipastikan menunggu proses di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai, karena ada beberapa daerah tingkat Provinsi yang Pilkadanya masih bersengketa," ujarnya.

Dibagian lain lantaran kepemimpinan di Provinsi Bengkulu saat ini di jabat seorang Penjabat Gubernur, politisi PDIP ini mengharapkan, karena hak dan kewenangannya penjabat tersebut sama dengan yang defenitif. Agar dalam mengambil kebijakan apapun adanya singkronisasi dan berkesinambungan bersama pihak legislatif.

Bahkan juga diyakini penugasan pusat kepada Penjabat Gubernur, akan mempercepat proses defenitifnya kepemimpinan di Provinsi Bengkulu.
"Kita akan terus ingatkan Penjabat Gubernur dalam hal tugas penanganan Covid 19, dan supaya jangan mengesampingkan program lainnya terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," pungkasnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: