Penanggulangan Bencana Tanggung Jawab Seluruh Instansi
CE ONLINE - Penanggulangan bencana, baik bencana alam maupun non alam, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, harus menjadi tanggung jawab semua instansi. Sehingga tidak bisa diseut hanya tanggung jawab Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis bidang sosial dan kesehatan saja.
Namun menurut Hamka juga menjadi tanggungjawab instansi atau OPD bidang pemulihan ekonomi juga harus terlibat dan berkontribusi aktif. Terlebih lagi pada fase pasca bencana terjadi.
"Karena dampak bencana ini sangat banyak sekali. Jadi dalam hal penanganannya kita harus melibatkan seluruh instansi, termasuk instansi sektor pemulihan ekonomi misalnya Dinas Pariwisata," sampainya.
Dikatakan Sekda, dari Rakornas Penanggulangan Bencana 2021 yang sebelumnya telah ia ikuti, pemerintah pusat sepakat untuk bersinergi. Termasuk juga berkolaborasi aktif dalam hal tanggap bencana, seperti halnya di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Untuk Provinsi Bengkulu sendiri, Hamka menyebutkan, dikomandoi BPBD Provinsi, penanggulangan bencana harus dipertegas dengan melibatkan seluruh sektor instansi. Tidak hanya OPD teknis bidang sosial dan kemasyarakatan, OPD bidang pemulihan ekonomi dan lainnya juga harus berkontribusi dalam hal pemulihan pasca bencana.
"Sehingga nanti bukan hanya mengatasi saat bencananya saja, tapi pasca bencana harus clear juga, termasuk peran aktif dari OPD dan jajaran instansi di kabupaten-kota," pungkasnya.
Sementara itu, diketahui sebelumnya bahwa tahun ini anggaran yang dipersiapkan khusus untuk tanggap darurat bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk tahun ini tidak dianggarkan alias kosong. Ini sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi, Dempo Xler.
"Kalau anggaran rutin ada, tapi kalau dana yang khusus dicadangkan untuk tanggap darurat bencana alam, tidak ada," sampai Dempo.
Namun kendati demikian, Dempo menyebutkan, jika sewaktu-waktu terjadi bencana, bisa mempergunakan anggaran Data Tak Terduga (DTT) yang ada di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi. Walaupun pada dasarnya BPBD harus melakukan pengajuan ke BPKD terlebih dahulu, mengigat DTT sendiri bukan hanya untuk penanggulangan bencana saja.
"Paling jika darurat, bisa memakai anggaran Dana Tak Terduga di BPKD itu, jumlahnya itu miliaran," singkatnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: