Biaya Haji Furoda Capai Rp 231 Juta

Biaya Haji Furoda Capai Rp 231 Juta

ILUSTRASI/NET--

REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM   - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong merilis haji furoda ataupun sering disebut dengan nama haji mujamalah saat ini dipatok dengan biaya  sebesar Rp 231 juta.

BACA JUGA :  Apakah Qurban Sapi dan Kerbau Sama? Ini Penjelasannya 

Disampaikan Kakan Kemenag RL, Dr H Nopian Gustari SPd MPdI melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) M Aditiwarman SAg MH jika haji furoda ini bisa saja jalur pelaksanaan haji yang saat ini ditempuh Bupati RL.

BACA JUGA :  Sertifikasi 6 Bidang Tanah Rampung 

Dimana haji tersebut merupakan haji yang dilakukan melalui jalur haji plus khusus yang kuotanya memang disediakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, tanpa harus mengantri.

BACA JUGA : Terminal Merigi Akan Beralih Fungsi Jadi Pasar 

"Berbeda dengan haji plus yang harus mengantri selama 5 tahun dan mengeluarkan biaya sebesar Rp 164 juta. Haji plus khusus seperti haji furoda pelaksanaanya tidak perlu mengantri. Namun harus mengeluarkan biaya yang lebih besar, yakni Rp 231 juta," sampainya saat dikonfirmasi CE.

BACA JUGA : Hore !! Ribuan ASN Nikmati Gaji ke 13

Dikatakan Adit, tentu fasilitas yang didapatkan melalui haji furoda akan lebih banyak.

Baik itu dari segi penginapan, maupun dari segi makanannya. Akan tetapi, pada haji furoda ini para Jemaah Calon haji (JCH) hanya dapat melaksanakan rukun dan wajib haji nya saja.

BACA JUGA : Tanpa Sebab Kepsek SMP PGRI 2 Diberhentikan Sepihak 

Hal itu dikarenakan JCH furoda ini langsung menuju ke Kota Mekkah pada saat menjelang puncak haji (wukuf).

BACA JUGA : Dipastikan Tak Ada Rekrutmen PPPK 

"Bisa dikatakan, JCH yang melaksanakan haji melalui jalur plus khusus ini melaksanakan haji terlebih dahulu, baru melaksanakan umrah," sampainya.

BACA JUGA : Buat NPWP Kini Bisa Lewat HP 

Masih dikatakan Adit, para JCH yang mengambil jalur plus khusus ini juga tidak harus terdaftar di Kemenag.

Hal itu dikarenakan, mereka langsung mendaftar ke travel resmi yang berada dibawah naungan Kemenag RI untuk melakukan keberangkatan haji.

BACA JUGA : Serapan DAK Fisik Baru 1,09 Persen 

"Biasanya mereka yang ingin naik haji menggunakan jalur plus khusus ini, langsung mendatangi pihak travel untuk mendaftarkan haji. Karena sudah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang PHU, bahwa Kemenag tidak mengelolah CJH dengan visa Mujamalah. Ini dikarenakan haji furoda mennjadi hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra sebagai penghargaan dan penghormatanya," tukasnya.

 

Sumber: