DPO Tsk Pemerkosaan Anak Bawah Umur Diringkus

DPO Tsk Pemerkosaan Anak Bawah Umur Diringkus

HABIBI/CE Press release ungkap kasus tindak pidana persetubuhan--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sempat ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2021 lalu,  MF (25), warga Desa Sukarami Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) 1 dari 3 terduga tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang terjadi  20 November 2021 lalu di wilayah hukum Polsek Bermani Ulu (BU) berhasil diringkus unit Reskrim Polsek BU pada Senin  (4/7) pagi pukul 06.00 WIB saat tersangka berada di rumah rumahnya tanpa ada perlawanan. 

BACA JUGA:Ini Alasan Pelaku Cabuli Adik Ipar

Kapolres Rejang Lebong (RL), AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi SH mengatakan, pelaku ini diamankan bermula pada Minggu (3/7) pelaku terlihat berada di Desa Sukarami.

Dari informasi itulah, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin pagi pelaku berhasil diamankan.

"Pelaku kami amankan, saat tengah tidur di rumahnya. Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung kami bawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Menurut Kapolsek, pelaku ini sudah buron kurang lebih 8 bulan lamanya dan baru berhasil diamankan sekarang. Karena  yang bersangkutan  terkenal licin dan berpindah-pindah tempat.

Bahkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku ini merubah pola hidupnya dengan tidur subuh dan berjaga malam hari. 

"MF ini merupakan  pelaku kedua yang berhasil kami amankan dari 3 terduga pelaku. Karena pelaku lainnya, yakni TO sudah diamankan lebih dulu pada 22 November lalu. Sedangkan satu Tsk lain berinisial IV hingga saat ini masih terus kami buruh," sampai Kapolsek. 

Sementara itu, dari hasil pengembangan terhadap MF, jika MF ini juga DPO kasus penganiayaan terhadap pedagang di Desa Baru Manis yang perkaranya juga ditangani oleh Satreskrim Polres RL. Selain itu, pelaku juga residivis.

"Kami akan terus kembangkan, karena informasinya juga jika yang bersangkutan juga terlibat 351," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, jika seorang anak bawah umur di Kabupaten Rejang Lebong menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku dewasa, bahkan dua pelaku diantaranya telah beristri.

Kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Bermani Ulu (BU). Adapun kronologis kejadian bermula saat korban dijemput oleh temannya untuk menghadiri sebuah pesta, dilokasi korban bertemu dengan tersangka TO, korban dan tersangka sendiri sudah saling kenal, yang kemudian korban diajak kerumah tersangka.

Setibanya dirumah, korban langsung ditarik ke kamar dengan cara digotong dan kemudian diperkosa, tak sampai disitu usai diperkosa oleh TO yang diketahui telah memiliki istri, korban juga disetubuhi oleh dua pelaku lainnya secara bergilir yang saat itu telah berada di rumah tersangka. (CE)

Sumber: