Tidak Akomodir Usulan BPD Batu Panco, Nama yang Diusulkan Tidak Bersedia Jadi Pjs
DOK/CE Budiman SPdI--
REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Camat Kecamatan Curup Utara Budiman SPdI mengatakan, bahwa pihaknya tidak bisa mengakomodir usulan nama penjabat sementara (Pjs) yang diusulkan pihak Badan Permusyawaratan Desa.
BACA JUGA : Puluhan Guru Usulkan Pindah di Tolak
(BPD) Batu Panco beberapa waktu lalu. Hal itu dikarenakan nama Pjs yang diusulkan oleh warga melalui BPD Batu Panco itu, tidak bersedia menjabat sebagai Pjs kades, meskipun masyarakat yang memintanya.
"Untuk masalah pertimbangan yang kami lakukan, kami sudah mempertimbangakkan usulan dari BPD Batu Panco tersebut agar bisa direalisasikan. Namun nama Pjs yang diusulkan, tidak bersedia menjabat sebagai Pjs setelah beberapa kali kami sampaikan," ujar Camat.
BACA JUGA : Puluhan Guru Usulkan Pindah di Tolak
Diakui camat, keputusan tersebut bukanlah serta merta keputusan yang diambilnya sebagai pemilik kewenangan untuk menunjuk Pjs kades. Akan tapi sudah dibicarakan dan dirapatkan oleh pihak kecamatan dengan semua pertimbangan yang ada.
BACA JUGA : 40 Ranmor Nunggak Pajak
"Secara aturan, nama yang diusulkan pihak BPD Batu Panco itu memang sudah memenuhi kriteria dan persyaratannya. Akan tetapi jika tetap dipaksakan diusulkan, sementara yang bersangkutan tidak mau. Maka kedepannya dapat menimbulkan polemik, dan bisa menyebabkan kurangnya pertanggungjawaban dari yang bersangkutan," ucapnya.
BACA JUGA : Toilet Gedung Dewan Direhab
Masih dikatakan camat, saat ini sudah ada 7 nama Pjs kades yang diusulkan pihaknya kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) RL untuk mendapatkan persetujuan bupati.
Dimana nama-nama Pjs yang diusulkannya tersebut merupakan pegawai yang bekerja di kantor camat, yang rata-rata berdomisili di daerah penempatannya.
BACA JUGA : 3 Pembobol ATM Terancam 7 Tahun Penjara
"Kami pastikan, tidak ada nama Pjs kades yang diusulkan dari BPD Batu Panco. Untuk itu kami harap warga setempat dapat menerima keputusan kami. Yang jelas usulan yang kami lakukan sesuai dengan aturan dan prosedurnya," sampai camat.
Lebih lanjut dikatakan camat, apabila warga Desa Batu Panco tidak bisa menerima dengan keputusan yang ditetapkan olehnya.
BACA JUGA : Deadline Agustus! 52 Desa Belum Ajukan DD Tahap II
Dirinya membuka selebar-lebarnya pintu kecamatan untuk warga Batu Panco jika ingin melakukan orasi ataupun protes.
"Saya persilahkan jika ada warga Desa Batu Panco yang ingin meluapkan kekesalannya kepada pihak kecamatan. Yang jelas nama-nama yang diusulkan untuk menjabat Pjs kades pada 7 desa itu, berdasarkan pertimbangan dan kesepakatan bersama dari pihak kecamatan," tukasnya.
Sumber: