Masa Jabatan 61 Kades Berakhir, Ipda Agendakan Audit Khusus
DOK/CE Gedung Inspektorat Kabupaten RL--
REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Rejang Lebong (RL) menyebut akan melaksanakan audit khusus terhadap 61 desa yang jabatan kepala desanya berakhir Agustus ini. Audit khusus ini, rencananya akan mulai dilakukan pada September mendatang.
BACA JUGA : Dikbud Evaluasi Kinerja Kepsek
Ini sebagaimana disampaikan Inspektur Ipda RL, Dr Zulkarnain Harahap.
"Untuk 61 desa ini, memang dibedakan. Karena memang, masa jabatan Kadesnya habis saat ini, kemudian jabatan itu akan dijabat oleh Pjs," ujar Zulkarnain.
BACA JUGA : 61 SMP di RL Ikuti Simulasi ANBK
Menurut Zulkarnain, pihaknya tidak melakukan audit sebelum masa jabatan 61 kades habis, karena pihaknya tidak ingin ada anggapan lain salah satunya mengintervensi kades.
Oleh karena itu, maka pelaksanaan audit ini baru akan dilakukan September mendatang.
BACA JUGA : Jeder..! Jupiter Z VS Blade, Warga Muara Ketayu Tewas
"Untuk efektifnya itu September, dimana audit itu dilakukan ketika desa sudah dijabat oleh Pjs. Kami menghindari ada anggapan lain," sampainya.
Sedangkan untuk desa diluar dari desa masa jabatan kadesnya habis, sebelumnya pada tahap pertama sudah selesai dilaksanakan, kemudian tahap kedua baru-baru ini selesai dilaksanakan.
BACA JUGA : BPBD Lebong Dapat Hibah Pick Up
Tinggal lagi, untuk audit 61 desa yang baru dijadwalkan bulan depan.
"Namun, dari seluruh desa ada 3 desa yang tidak kita lakukan. Karena memang tengah dilakukan pemeriksaan khusus, seiring dengan tengah dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum," tandasnya.
Sumber: